Pemkab Padangpariaman Terapkan Perijinan Satu Pintu

id Perizinan Satu Pintu

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat, akan menerapkan sistem perijinan satu pintu guna mempermudah investor dalam mengurus izin usaha.

"Nanti semua perijinan usaha berada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP), tidak seperti sekarang," kata Kepala DPMPTP Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan perijinan usaha di daerah itu saat ini tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2006 namun itu perlu diubah guna mempermudah investor dan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Perubahan tersebut paling lambat ditetapkan akhir Februari 2017 sehingga pelimpahan wewenang dapat segera dilakukan.

"Kami targetkan akhir bulan ini Bupati Ali Mukhni 'meneken' Perbup pelimpahan wewenang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai perijinan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan pada SOP diatur berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan masing-masing izin, mulai dari surat permohonan izin, cek administrasi, cek lapangan, rekomendasi tim teknis hingga izin diterbitkan.

Hal yang diatur dalam SOP tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat atau investor yang mengurus perizinan.

Setelah Perbup ditetapkan, DPMPTP akan membentuk tim teknis lintas OPD yang bertugas untuk memberikan rekomendasi sebelum izin dikeluarkan.

"Tujuannya agar izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan masalah ke depannya," ujarnya.

Hendra menjelaskan penerapan sistem perizinan satu pintu dan pembentukan Perbup tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemkab dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu guna menghindari adaya pungli di OPD.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Adliansyah Nasution mengingatkan setiap OPD yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menghindari praktik pungli.

"Saat ini sudah ada Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli, jadi setiap OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat jangan sampai ada melakukan Pungli," ujarnya.

Ia mengatakan sudah ada beberapa contoh kepala dinas yang tertangkap oleh Satgas Saber Pungli, seperti yang terjadi di Kota Bandung dan Tarutung, Sumatera Utara. (*)