Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan perlu pendalaman terkait kebolehan tiga vaksin wajib yang diprogramkan Kementerian Kesehatan di tahun 2017.
"Perlu didalami," kata Niam menjawab soal kebolehan secara syariah terhadap tiga vaksin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebolehan dari tiga vaksin Kemenkes yaitu Measles Rubella (MR), Pneumococcus dan Human papillomavirus (HPV) sangat terkait dengan vaksin yang digunakan.
Segala hal terkait vaksin, kata Niam, dapat merujuk pada fatwa MUI soal imunisasi yang keluar pada awal 2016.
Fatwa imunisasi itu adalah Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 23 Januari 2016 yang berisi sejumlah ketentuan hukum terkait imunisasi.
Fatwa itu menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjangkitinya suatu penyakit.
Dalam prosesnya, imunisasi dapat menggunakan vaksin. MUI dalam fatwa tersebut mewajibkan imunisasi untuk menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Sementara itu, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram dengan tiga pengecualian.
Pengecualian itu, vaksin digunakan pada kondisi darurat atau mendesak, belum ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan terpercaya apabila tidak ada yang halal. (*)
Berita Terkait
MUI DKI usulkan bentuk "Stress Center" guna membina mental pemuda
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Ketum MUI ajak masyarakat doakan Timnas U-23 lolos ke Olimpiade
Minggu, 28 April 2024 18:49 Wib
MUI Sumbar dorong pemimpin dunia terus serukan kemerdekaan Palestina
Rabu, 10 April 2024 12:31 Wib
MUI: Secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
MUI minta pemangku kepentingan beri literasi soal produk boikot
Minggu, 31 Maret 2024 14:10 Wib
MUI: Penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 9:09 Wib
LPPOM MUI sertifikasi halal 18.701 perusahaan sepanjang 2023
Kamis, 18 Januari 2024 18:03 Wib