MUI minta pemangku kepentingan beri literasi soal produk boikot

id boikot produk

MUI minta pemangku kepentingan beri literasi soal produk boikot

Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar aksi ajakan boikot produk israel di bundaran tugu adipura, Tangerang, Banten, Jumat (11/7). Dalam aksinya mereka mengecam serangan Israel ke Palestina dan mengajak segenap masyarakat untuk memboikot produk-produk Israel dan sekutunya. ANTARA FOTO/Lucky .R/ed/nz. (ANTARA FOTO/Lucky R)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang mendukung aksi boikot untuk membantu pemerintah memberi literasi kepada masyarakat soal daftar produk yang terbukti terafiliasi dengan Israel dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya.

“MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non-struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan informasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Menanggapi adanya aksi boikot pada sejumlah produk tertentu, Arif Fahrudin mengatakan MUI tidak memiliki otoritas membuat daftar produk terafiliasi.

Namun, MUI memperbolehkan lembaga atau masyarakat yang melangsungkan aksi tersebut melakukan riset untuk membuktikan produk tersebut benar terafiliasi dengan Israel. Dengan catatan masyarakat yang melakukan boikot diimbau untuk menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas sebagai rujukan untuk menjalankan Irsyadat MUI.

“Sehingga umat muslim di bulan suci Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto turut mendorong masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk guna mengetahui perusahaan atau produk apa saja yang benar terafiliasi dengan pihak Israel.

Selain itu, MUI memberikan imbauan kepada para pedagang di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. Aksi boikot itu dinilainya dapat memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.

Arif juga menekankan perbuatan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Diplomasi Keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang salah satu poinnya adalah mengimbau kepada masyarakat supaya selama peperangan di Palestina masih berlangsung agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan beralih ke produk nasional.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyebut sejumlah merek perusahaan yang terafiliasi dengan pihak Israel seperti Starbucks, Danone, Nestle, Zara Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King hingga kurma Israel.

Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan pada Jumat (15/3), masih ada produk lain yang terafiliasi dan tersebar di Indonesia.

Maka dari itu, daftar produk tersebut dikeluarkan YKMI untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi, serta menjadi penguat dari Irsyadat MUI “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”.

“Gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida ini merupakan komitmen umat muslim untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dan irsyadat MUI untuk memboikot produk terafiliasi Israel,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI minta stakeholder beri literasi masyarakat soal produk boikot