Polda Minta Gubernur Perpanjang Program Penghapusan BBN

id penghapusan BBN

Padang, (Antara Sumbar) - Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Budi Prasetyo meminta program penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur agar diperpanjang sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Program ini berlaku sejak 1 hingga 29 Desember 2016, namun animo masyarakat termasuk tinggi untuk memanfaatkan program tersebut," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengungkapkan sejak program tersebut berlaku jumlah masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan meningkat pesat dibandingkan dari hari-hari normal.

"Peningkatan kunjungan masyarakat ke Samsat ataupun Ditlantas Polda Sumbar meningkat hingga 300 persen," katanya.

Ia mengatakan dengan tingginya jumlah warga yang memanfaatkan layanan tersebut membuat mereka semua tidak terlayani dengan maksimal.

"Kantor Samsat dan Ditlantas saat ini terasa penuh sesak sehingga seluruh mayarakat tidak bisa terlayani dalam satu hari pelayanan," katanya.

Apalagi batas waktu terakhir program ini pada 29 Desember 2016 semakin dekat, dihitung dengan jumlah hari libur maka program ini tinggal hanya beberapa hari lagi.

"Kami berharap tentu program ini bisa diperpanjang agar bisa memfasilitasi masyarakat secara menyeluruh," katanya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD) Jaya Isman mengatakan sejak 1 Desember sampai 29 Desember, masyarakat wajib pajak yang ingin balik nama kendaraan tidak dikenakan biaya.

Penghapusan Biaya Balik Nama (BBN) tersebut berlaku di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Sumatera Barat termasuk UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi (P3) di Kota Padang.

"Program ini dilakukan setelah keluarnya surat keputusan dari Gubernur Sumbar," katanya.

Ia mengatakan untuk proses melakukan balik nama tersebut, setiap wajib pajak harus melengkapi persyaratan seperti Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Selain itu juga harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, cek fisik, dan kuitansi jual beli.

"Kalau syarat-syarat sudah lengkap, wajib pajak bisa melakukan pengurusan BBN kendaraan bermotor ke kantor Samsat, dan tidak akan dikenakan biaya namun apabila dilakukan diluar jadwal akan dikenakan biaya," katanya.

Ia mengungkapkan target yang dibebankan pada 2016 ini sudah tercapai pada bulan November, masih ada satu bulan lagi untuk terus menambah pendapatan daerah. Dan untuk tahun 2016 ini, pihaknya optimis capaian target bisa mencapai 108 persen.

"Kami dibebankan target pada 2016 sebanyak Rp567 miliar. Pada akhir November sudah sebanyak Rp578 miliar. Artinya, target sudah tercapai sekitar 101,83 persen," katanya. (*)