Peningkatan Pengurusan BBN-KB di Bukittinggi Capai Lima Kali Lipat

id SAMSAT

Peningkatan Pengurusan BBN-KB di Bukittinggi Capai Lima Kali Lipat

Ilustrasi - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (ketiga kanan) dan Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Basarudin (keempat kanan) menyaksikan demonstrasi pembayaran pajak kendaraan melalui ATM, saat peluncuran Samsat Berbasis Teknologi Informasi di Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/12). Pemprov Sumbar meluncurkan program tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang SIM. ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/16.)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi mencatat peningkatan pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mencapai lima kali lipat setiap hari.

Kepala UPTD PPP Sumbar di Bukittinggi, Hidayat Dahlan di Bukittinggi, Selasa, mengatakan peningkatan tersebut terjadi sejak diberlakukannya pemberian pembebasan pokok dan sanksi adminitratif BBN-KB sesuai Keputusan Gubernur Nomor 903-1298-2016 sejak awal Desember 2016.

"Banyak masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain memanfaatkan kesempatan yang berlaku hingga akhir Desember 2016 ini. Bila di hari biasa paling banyak hanya 10 orang, sejak program berlangsung meningkat hingga 50 orang perhari, bahkan pernah mencapai 80 orang perhari," katanya.

Ia menerangkan bea balik nama kendaraan memberi manfaat bagi pemilik kendaraan dan pendapatan bagi daerah.

"Bagi pemilik kendaraan, sekiranya terjadi kecelakaan dan pemilik tidak membawa kartu identitas seperti KTP, akan memudahkan identifikasi karena identitas kendaraan sudah sesuai dengan pemilik kendaraan," ujar dia.

Sementara bagi daerah, setelah proses balik nama pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah. "Bila masih memakai plat kendaraan dari luar daerah, pajaknya masuk ke daerah asal kendaraan," kata dia.

Ia menjelaskan untuk prosedur pengurusan BBN-KB pemilik kendaraan cukup melakukan pendaftaran dengan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), nota pajak terakhir dan pengecekan fisik kendaraan.

"Antusiasme masyarakat di 13 kecamatan yang menjadi wilayah kerja kami cukup tinggi. Jadi kami imbau sekiranya dapat memanfaatkan waktu lebih pagi karena jelang siang akan antri terutama saat cek fisik kendaraan. Di samping itu pada 2017 pembayaran pajak kendaraan akan disesuaikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini," ujarnya.

Sementara salah seorang warga Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, yang ikut memanfaatkan kesempatan itu, Abdul Hanif mengatakan masyarakat menyambut baik diberlakukannya pembebasan bea balik nama kendaraan tersebut.

"Karena digratiskan jadi banyak warga yang memanfaatkan sehingga kami cukup memaklumi jika harus mengantre. Kami harap pihak UPTD dapat menambah loket pelayanan agar antre tidak terlalu lama karena program ini akan banyak diminati para pemilik kendaraan," katanya. (*)