Polisi Tangkap Seorang Perempuan Terkait Narkoba

id Pecandu narkoba

Polisi Tangkap Seorang Perempuan Terkait Narkoba

( )

Painan, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap perempuan berinisial GM (52) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Bayang AKP Khairil Mardian di Painan, Minggu mengatakan GM ditangkap di kediamannya di Nagari (Desa Adat) Koto Baru, Kecamatan Bayang pada Sabtu (3/12) jam 22.30 WIB.

Dari penangkapan itu kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan perkiraan harga Rp700 ribu.

Khairil menceritakan pada saat penangkapan terjadi sedikit gesekan karena GM mengaku tidak menyimpan barang haram tersebut.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dan terus melakukan penyisiran, hasilnya satu paket sabu-sabu itu pun temukan.

Informasi dari kepolisian, satu paket barang haram tersebut didapatkan GM usai menerima kiriman anaknya yang berada di Kota Padang.

"Sabu-sabu diduga ia dapatkan setelah menerima kiriman dari anaknya melalui angkutan umum," katanya.

Untuk pengembangan penyidikan Khairil menyerahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pesisir Selatan.

Ia pun mengimbau warga di wilayah hukumnya untuk tidak mencoba menggeluti bisnis narkoba ataupun menjadi pemakai narkoba.

"Ingat ancaman hukuman jangan hanya berpikir untung. Narkoba adalah musuh jangan berkompromi dengannya," ajaknya.

Bagi masyarakat yang mengetahui praktik peredaran narkoba di lingkungan ia mengimbau segera melapor agar langkah-langkah hukum segera dilakukan. (*)