BBPOM Padang akan Terus Awasi Peredaran Kosmetik

id BBPOM, Padang, Awasi Peredaran Kosmetik

Padang, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang akan terus mengawasi peredaran kosmetik di Sumatera Barat agar masyarakat terbebas dari peredaran kosmetik ilegal.

"Apabila dalam pengawasan kami menemukan kosmetik ilegal, maka kosmetik tersebut akan kami sita dan pedagang, distributor, serta produsen akan diproses secara hukum," kata Kepala BBPOM Padang Zulkifli di Padang, Rabu.

Namun, lanjutnya, masyarakat diminta untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengecek kemasan, izin edar, dan kadaluwarsa (KIK) produk yang akan dibeli.

"Jadi ketika membeli sebuah produk, kemasan produk harus dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan lihat juga kadaluarsanya," ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut sering ia sampaikan saat sosialisasi baik tingkat kabupaten/kota maupun ke kecamatan dan bahkan sosialisasi juga lakukan bersama dengan anggota DPR RI Komisi IX.

Cara agar masyarakat bisa mengetahui ilegal atau tidaknya produk dengan melihat izin edar, yaitu melalui aplikasi CekBPOM atau melalui internet dengan website http://cekbpom.pom.go.id/, kalau izin edar produk tersebut tidak ada di aplikasi dan website tersebut maka masyarakat diminta untuk melaporkannya ke kantor BBPOM terdekat.

Apabila produk tersebut tidak terdaftar di aplikasi dan website tersebut masyarakat bisa melaporkannya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM atau menghubungi nomor telepon 0751-7054280.

Sebelumnya, BBPOM bersama Dinas Kesehatan, dan kepolisian DKI Jakarta, menemukan tujuh gudang kosmetik ilegal dan berbahaya di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat pada Selasa (20/9).

"Penemuan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Juni lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jakarta, Nurjaya Bangsawan, di Jakarta, Selasa (20/9). (*)