LPS: Nasabah Perlu Tahu Tentang Penjaminan Simpanannya

id LPS, penjaminan, simpanan

Padang, (Antara Sumbar) - Senior Executive Vice President Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Suharno Eliandy menyebutkan bahwa para nasabah harus tahu tentang penjaminan simpanannya di bank.

"Nasabah perlu tahu apakah simpanannya di bank dijamin oleh LPS atau tidak. Untuk memberikan rasa aman, tenang, dan kepastian terhadap simpanan masing-masing," kata Suharno Eliandy di Padang, Selasa.

Dengan adanya penjaminan itu, katanya, diharapkan masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan.

Sedangkan LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-undang 24 tahun 2004, adalah yang menjamin simpanan nasabah bank. Bersama regulator lain di sistem keuangan Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI.

Ia mengatakan untuk mengetahui apakah suatu perbankan dijamin oleh LPS, dapat melihat stiker LPS pada bank bersangkutan, yang mencantumkan bunga penjaminan dari LPS.

Selain itu masyarakat juga harus memperhatikan beberapa hal agar simpanan nasabah mendapatkan penjaminan dari LPS.

Pertama simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang lebih dari tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet di bank bersangkutan.

"Nasabah juga tidak dibebani biaya apapun untuk mendapatkan penjaminan dari LPS, karena yang akan menanggung bank tempat menyimpan dana tersebut," terang Suharno.

Untuk saat ini LPS menjamin simpanan dengan nilai paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan.

Dengan adanya penjaminan, lanjut Suharno, masyarakat dapat mengajukan klaim ketika bank tempat menyimpan dana mengalami permasalahan.

"Jadi dana nasabah yang dijamin oleh LPS pada bank bersangkutan tetap aman. Setelah diajukan klaim kemudian dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, lalu ditentukan simpanan yang layak dibayarkan oleh LPS kepada nasabah," jelas dia.

Dijelaskannya, jika terdapat nasabah yang merasa dirugikan setelah pembayaran tersebut, dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan sejumlah bukti. Selain itu masyarakat juga dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Sejak beroperasi pada 2006 hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan kepada nasabah sebesar Rp783,4 miliar, atas 75 bank yang ijin usahanya dicabut oleh OJK.

LPS menjamin simpanan seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. (*)