Padang (ANTARA) - Amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa salah satu fungsi LLDIKTI adalah pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi.
Untuk itu, LLDIKTI Wilayah X mengambil langkah strategis melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal bagi PTS yang dilaksanakan di Batam mulai 27 sampai dengan 2 Maret 2023.
Di LLDKTI Wilayah X, berdasarkan data per Januari 2023, dari 223 PTS jika dilihat dari sisi Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) terdapat 4 PTS terakreditasi “Baik Sekali”, 44 PTS terakreditasi “B”, 92 PTS terakreditasi “Baik” dan 2 PTS terakreditasi “C”. 79 PTS belum memiliki peringkat akreditasi, dan 2 PTS berstatus Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP).
Sedangkan jika dilihat dari Akreditasi Program Studi (APS), dari 1179 prodi terdapat 4 prodi telah terakreditasi “Unggul”, 31 prodi terakreditasi “A”, 60 prodi terakreditasi “Baik Sekali”, 464 prodi terakreditasi “B”, 297 prodi terakreditasi “Baik”, 49 prodi terakreditasi “C”.
Sementara itu, sebanyak 73 prodi sudah kedaluwarsa, 193 prodi belum mempunyai peringkat akreditasi, dan 8 prodi berstatus TMSP.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma mengatakan agar semua pimpinan PTS menjadikan penjaminan mutu sebagai kesadaran kolektif seluruh warga perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk percepatan secara berkelanjutan meningkatkan mutu hingga ke tahapan unggul.
“Jadikan penjaminan mutu internal sebagai kesadaran kolektif perguruan tinggi, sehingga percepatan secara berkelanjutan hingga ke tahap akreditasi unggul bisa dicapai. Kelola SPMI secara independen dan berkesinambungan,” ucap Afdalisma dalam sambutannya yang dihadiri 60 peserta dari 29 perguruan tinggi.
Selain itu, kata Afdalisma peningkatan mutu pendidikan tinggi juga merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan tinggi kepada publik. Kepuasan stakeholders melalui layanan prima dan pencapaian visi menjadi prioritas sistem penjaminan mutu.
“Peningkatan mutu perguruan tinggi dapat terwujud dengan adanya kemampuan dalam pelaksanaan tata kelola SPMI melalui pelaksanaan audit mutu internal baik berupa dokumen mutu berupa kebijkan, manual, standar dan formulir mutu beserta pelaksanaannya. Mutu pendidikan menjadi bentuk tanggung jawab perguruan tinggi kepada publik,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah X.
Tampil sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Fasilitator Penjaminan Mutu Pusat Ir. Desiana Vidayanti (Universitas Mercu Buana), Dr. Kasmita (Universitas Negeri Padang) dan Agus Baskara, M.Pd (Universitas Islam Riau) sebagai Fasilitator Penjaminan Mutu Wilayah LLDIKTI Wilayah X. (*)