DPRD: Kepala SKPD Jangan Terpengaruh Perubahan SOTK

id perubahan, sotk, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Arkadius DT. Intan Bano mengimbau kepada seluruh kepala maupun staf Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk tidak terpengaruh dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

"Seluruh kepala dinas harus tetap berpikir positif, dan harus menunjukkan kemampuan masing-masing karena tugas masih diemban," katanya di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan kepala SKPD jangan beranggapan karena sebentar lagi akan diubah SOTK maka tanggung jawab akan lepas begitu saja.

Ia menegaskan selama belum ada keputusan dan peresmian SOTK maka tanggung jawab dari masing-masing kepala SKPD masih berjalan seperti biasa dan jangan terganggu oleh perubahan tersebut, karena kalau kinerja bagus maka pasti akan dipertimbangkan untuk menjabat oleh gubernur.

"Jika kinerjanya bagus dan bersinergi dengan seluruh cakupan kerja dari suatu dinas tersebut, maka tentunya gubernur akan mempertimbangkan kembali siapa yang pantas dan tidak pantas menjabat," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau gubernur untuk memilih orang yang benar-benar berkompeten untuk menjabat pada SOTK.

"Agar dapat menggerakkan organisasi, maka dibutuhkan orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya," katanya.

Tidak hanya kepala SKPD dan gubernur, ia jga mengimbau masyarakat untuk memberi masukan dan informasi kepada pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Devi Kurnia mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi kepada DPRD setempat.

"Sesuai dengan ketentuan pasal enam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada kriteria tipelogi perangkat daerah dan hasil pemetaan urusan pemerintahan maka kami mengajukan usulan Struktur Organisasi dan Tata Kelola baru," ujar dia.

Ia menyampaikan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 41 perangkat daerah Provinsi yang ada saat ini berkurang sehingga menjadi 37 perangkat daerah. (*)