Tim Gabungan Dishub Tilang 142 Angkutan

id dinas perhubungan, pasaman barat, tilang, kendaraan

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Sekitar 142 kendaraan angkutan barang dan orang ditilang dan disidang ditempat oleh tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika, Polri dan TNI dalam tiga hari ini.

"Pengendara ditilang karena tidak melengakapi surat-surat dan kelengkapan berkendara," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kominfo Pasaman Barat, Bobby P Riza didampingi Kepala Seksi Operasional, Irwan Effenry di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditemuai petugas adalah tidak tersedianya alat dan kelengkapan keselamatan penumpang bagi angkutan umum dan surat izin usaha atau KIR pada angkutan barang.

Razia gabungan antara Dinas Perhubungan Kominfo, Polri dan TNI ini berlangsung di tiga tempat yakni di Kinali, Pasaman dan Ujung Gading.

Satu persatu kendaraan barang dan angkutan orang yang melintas di jalan diberhentikan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumbar, Satlantas Polres Pasaman Barat dan TNI.

"Semua kelengkapan kendaraan tersebut diperiksa. Bagi pengendara yang melanggar langsung ditindak dengan malakukan tilang ditempat," ujarnya.

Sementara Itu Kasidalops Dishub Kominfo Sumbar,, Era Oktaviandy mengatakan kegiatan ini merupakan upaya dari Dinas Perhubunga dan Komunikasi untuk menertibkan angkutan yang ada di Sumbar.

Kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.

Menurutnya, dari tahun ke tahun angka pelanggaran yang ditemui petugas dilapangan terus mengalami penurunan.

Tahun 2015 kemarin terdapat 5.000 lebih pelanggaran selama kegiatan razia di Sumbar, namun saat ini baru tercatat sekitar 3.000 lebih pelanggaran.

Ia menyebutkan kegiatan ini juga menindalanjuti semakin maraknya peredaran trevel liar di Sumbar. Sehingga dalam razia ini satu persatu kendaraan pribadi yang diduga terindikasi travel diperiksa petugas.

Jika terbukti travel liar, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas. Sebab keberadaan travel liar tersebut sangat mengancam keselamatan penumpang, dan merusak trayek angkutan umum yang resmi.

Selain penindakan terhadap surat-suarat kendaraan, kami juga menyasar travel liar atau angkutan yang tidak memenuhi syarat, sebutnya. (*)