Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Sekitar 142 kendaraan angkutan barang dan orang ditilang dan disidang ditempat oleh tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika, Polri dan TNI dalam tiga hari ini.
"Pengendara ditilang karena tidak melengakapi surat-surat dan kelengkapan berkendara," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kominfo Pasaman Barat, Bobby P Riza didampingi Kepala Seksi Operasional, Irwan Effenry di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditemuai petugas adalah tidak tersedianya alat dan kelengkapan keselamatan penumpang bagi angkutan umum dan surat izin usaha atau KIR pada angkutan barang.
Razia gabungan antara Dinas Perhubungan Kominfo, Polri dan TNI ini berlangsung di tiga tempat yakni di Kinali, Pasaman dan Ujung Gading.
Satu persatu kendaraan barang dan angkutan orang yang melintas di jalan diberhentikan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumbar, Satlantas Polres Pasaman Barat dan TNI.
"Semua kelengkapan kendaraan tersebut diperiksa. Bagi pengendara yang melanggar langsung ditindak dengan malakukan tilang ditempat," ujarnya.
Sementara Itu Kasidalops Dishub Kominfo Sumbar,, Era Oktaviandy mengatakan kegiatan ini merupakan upaya dari Dinas Perhubunga dan Komunikasi untuk menertibkan angkutan yang ada di Sumbar.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Menurutnya, dari tahun ke tahun angka pelanggaran yang ditemui petugas dilapangan terus mengalami penurunan.
Tahun 2015 kemarin terdapat 5.000 lebih pelanggaran selama kegiatan razia di Sumbar, namun saat ini baru tercatat sekitar 3.000 lebih pelanggaran.
Ia menyebutkan kegiatan ini juga menindalanjuti semakin maraknya peredaran trevel liar di Sumbar. Sehingga dalam razia ini satu persatu kendaraan pribadi yang diduga terindikasi travel diperiksa petugas.
Jika terbukti travel liar, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas. Sebab keberadaan travel liar tersebut sangat mengancam keselamatan penumpang, dan merusak trayek angkutan umum yang resmi.
Selain penindakan terhadap surat-suarat kendaraan, kami juga menyasar travel liar atau angkutan yang tidak memenuhi syarat, sebutnya. (*)
Berita Terkait
Menko PMK: Feri Merak-Bakauheni hanya turunkan penumpang lalu kembali
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Unand-Kemenhub jalin kerja sama bidang transportasi
Kamis, 7 Maret 2024 19:11 Wib
Dishub minta pemasangan APK tidak menghambat rambu lalulintas
Senin, 27 November 2023 16:42 Wib
Sumbar lobi tiga maskapai untuk buka rute ke Bandara Mentawai
Selasa, 21 November 2023 16:31 Wib
Kementerian Perhubungan kampanyekan keselamatan dan keamanan penerbangan
Kamis, 21 September 2023 18:45 Wib
BTP Padang kenalkan "Yellow Box" untuk cegah kecelakaan lalu lintas
Rabu, 20 September 2023 16:07 Wib
Pembangunan bandara VVIP IKN tahap penyiapan dokumen perencanaan
Senin, 10 Juli 2023 19:44 Wib
Kementerian Perhubungan terbitkan SE prokes transportasi di masa transisi endemi
Senin, 12 Juni 2023 15:21 Wib