Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes dalam mengendalikan penularan COVID-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub tersebut, yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Berikutnya, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub terbitkan SE prokes transportasi di masa transisi endemi
Berita Terkait
Palestina desak AS hetikan dukung agresi Israel
Minggu, 13 Oktober 2024 12:51 Wib
Pramono Anung sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:36 Wib
Pj Wali Kota Tunjuk Juru Bicara Pemkot Padang agar Lebih Komunikatif
Rabu, 28 Agustus 2024 5:16 Wib
Satelit mata-mata Korea Utara gagal, China harap Semenanjung Korea stabil
Rabu, 29 Mei 2024 7:34 Wib
Gibran bicara lapangan kerja "green jobs" saat debat keempat
Minggu, 21 Januari 2024 20:20 Wib
Cak Imin buka debat bicara disrupsi sebagai awal perubahan
Jumat, 22 Desember 2023 20:22 Wib
NCT 127 bicara soal proyek baru hingga konser di Jakarta tahun 2024
Sabtu, 9 Desember 2023 5:32 Wib
Agamyradov nilai Indonesia bisa bicara banyak di Piala Asia U-23 2024
Rabu, 13 September 2023 5:23 Wib