DPRD Bahan Ranperda Tata Niaga Perdagangan

id Ranperda

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Niaga Perdangangan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di deerah itu.

"Benar, kami sedang membahasnya di DPRD bersama jajaran Pemkab Pasaman Barat dan sejumlah unsur terkait seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata salah seorang anggota DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro di Simpang Empat, Sabtu.

Ia menambahkan Ranperda itu nantinya akan dibahas sedemikian rupa sehingga akan bisa mengatur segala sesuatunya terkait perdagangan kelapa sawit.

Ia menyebutkan dalam Ranperda itu juga akan mengatur mengenai randeman kelapa sawit, persoalan harga dan berbagai hal terkait perdagangan kelapa sawit.

"Terpenting sekali adalah dalam Perda itu nantinya akan ada sanksi administratif dan sanksi pidanya bagi perusahaan yang melanggar," tegasnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat banyak mengeluh terkait tidak adanya kejelasan mengenai harga kelapa sawit. Setiap waktu harga sawit turun bahkan pernah mencapai Rp300 perkilogram.

Alasan pabrik atau perusahaan kelapa sawit kebanyakan adalah persoalan rendeman sementara harga kelapa sawit di dearah lain turunnya tidak terlalu jauh berkisar dari Rp1.500 hingga Rp1.000 setip kilogramnya.

Melihat persoalan itulah, maka DPRD bersama Pemkab Pasaman Barat dan unsur terkait lainnya sedang merancang Perda yang nantinya mengatur segala sesuatunya mengenai perdagangan kelapa sawit.

"Mudah-mudahan dalam waktu cepat Ranperda itu bisa ditetapkan menjadi Perda sehingga ada aturan yang jelas mengenai perdagangan kelapa sawit," harapnya.

Salah seorang petani di Simpang Empat, Sujono menyambut baik adanya pembahasan Ranperda mengenai perdagangan kelapa sawi tersebut.

"Kami petani ini hanya menginginkan adanya kejelasan mengenai harga. Jangan seenaknya perusahaan atau pabrik menurunkan harga tanpa ada alasan yang jelas. Kami mengharapkan dalam Perda itu nantinya ada sanksi tegas bagi yang mempermainkan harga," tambahnya.(*)