Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali melakukan pengempesan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di jalan Khatib Sulaiman Padang, Kami pagi.
"Kami dari Dishubkominfo melakukan instruksi dari pimpinan untuk melakukan sweeping berkala sepanjang jalur Khatib Sulaiman Padang dalam bentuk penertiban kendaraan yang parkir sembarangan," ujar Komandan Regu (Danru) Operasional Dishub Kota Padang A.M Pane di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 22 tahun 2009 dan Perda Dishubkominfo Kota Padang bahwa dilarang parkir di garis yang tidak putus di sepanjang jalan serta di sepanjang jalur Khatib Sulaiman.
"Parkir di sini menyalahiaturan apalagi jelas-jelas ada rambu-rambu yang terpasang disini," ujarnya.
Ia mengatakan hal tersebut juga merupakan salah satu program dari Dishubkominfo Kota Padang mengantisipasi kemacetan. Karena Jalan Khatib Sulaiman merupakan kawasan kawasan tertib lalu lintas dan arus padat, volume kendaraan tinggi jadi kita mengantisipasi kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
Dishub Kota Padang sebelumnya telah mengimbau kepada masyarakat baik pendekatan secara persuasif ataupun dengan surat yang menyatakan dilarang parkir di sepanjang jalan Khatib khususnya di depan kantor BPJS dan Imigrasi.
"Kami juga sudah mengatakan kepada petugas keamanan di sini untuk bekerjasama mengatur kendaraan parkir, tapi yang namanya pengemudi, masih saja ada yang parkir disini," terangnya.
Ia menambahkan bahwa Dishubkominfo tidak akan lelah dan akan terus melakukan sweeping berkala di kawasan tertib lalu lintas di Kota Padang.
"Untuk sementara kami akan kempeskan saja dulu, jika nantinya sarana dan prasarana sudah lengkap kami akan derek mobil yang parkir sembarangan, yang sifatnya menyalahi hukum kami serahkan kepada Kepolisian," kata dia.
Salah seorang pengendara yang mobilnya ikut dikempeskan dan tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa ia tidak tahu bahwa di sana dilarang parkir.
"Saya cuma sebentar ke kantor BPJS tapi ternyata dikempeskan juga," ujarnya.
Seorang warga Yar yang ikut menyaksikan penertiban tersebut, mengaku setuju dengan langkah yang diambil Dishub Padang.
"Baguslah seperti ini, jadi lalu lintas tertib dan tidak terganggu lagi. Apalagi jelas ada rambu-rambu di sini," kata dia.
Ia juga menerangkan pengendara yang parkir sembarangan mungkin tidak paham rambu-rambu.
"Saya rasa mereka pakai 'SIM tembak' kan tidak di tes, jadi asal dapat SIM tapi tidak paham rambu-rambu," lanjutnya. (*)
