
Gugatan PTUN jadi alasan Pemprov Sumbar belum eksekusi bangunan di TWA

Kota Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi menjelaskan gugatan yang dilayangkan PT Hidayah Syariah Hotel terhadap gubernur menjadi alasan pemprov belum bisa mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, yang masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.
"Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu," kata Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Selasa.
Arry menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumbar sudah tiga kali melayangkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel selaku pemilik bangunan di sekitar aliran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan TWA Megamendung untuk melakukan eksekusi secara mandiri.
Namun, hingga kini surat perintah eksekusi mandiri tersebut tak kunjung diindahkan PT Hidayah Syariah Hotel. Pada saat bersamaan proses hukum (gugatan) masih terus berjalan di pengadilan.
Ia berharap proses gugatan di meja hijau segera selesai dan memberikan kejelasan hukum agar pemerintah dan pihak terkait lainnya, seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan instansi lainnya bisa mengambil tindakan yang memiliki dasar.
"Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menerangkan bahwa setelah banjir bandang dan lahar dingin melanda Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang pada 11 Mei 2024 yang berimbas pada perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung, pemerintah provinsi sudah berbuat, namun belum bisa dieksekusi karena sedang menghadapi gugatan dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penertiban di kawasan TWA Megamendung tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar karena bersinggungan langsung dengan peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait.
"Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan," ucapnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, PT Hidayah Syariah menggugat Gubernur Sumbar dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 November 2025 dengan status pemeriksaan persiapan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
