3.188 Orang Lunasi BPIH Reguler Tahap II

id BPIH, pelunasan, tahap II

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sebanyak 3.188 anggota jamaah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler di hari pertama pembukaan tahap II pembayaran.

"Respon cepat jamaah dalam melunasi BPIH tidak terlepas dari layanan 'Siskohat gen 2' yang memudahkan pelaksana di tingkat Kankemenag Kab/Kota untuk mendapatkan informasi siapa yang berhak melunasi sehingga bisa langsung menginformasikan kepada jamaah," kata Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Hasan Afandi lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Salah satu indikator cepatnya jamaah melunasi adalah pada hari pertama tahap II tersebut jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan dengan pelunasan hari pertama pada tahun lalu yang hanya 1.708 jamaah. Dengan demikian, total jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan sampai dengan Senin berjumlah 146.040 orang atau sudah 94,80 dari total kuota jamaah haji reguler Indonesia.

"Akses informasi yang cepat dan keaktifan Kemenag berkorelasi dengan tingginya pelunasan," katanya.

Kuota jamaah haji bagi Indonesia tahun ini 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Pada penutupan pelunasan BPIH tahap pertama lalu, sebanyak 142.852 jamaah atau 92,73 persen jamaah telah melakukan pelunasan. Dengan begitu, pada tahap pertama itu menyisakan 11.197 atau 7,17 persen jamaah yang ditetapkan berhak berangkat pada 2016 tapi belum melakukan pelunasan dan diberi waktu melunasi pada tahap dua pembayaran pada 20-30 Juni.

Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberi kriteria jamaah haji yang berhak melunasi BPIH reguler tahap kedua.

Di antara syarat-syarat itu adalah pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.

Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga.

Keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. (*)