Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 283 calon haji di Kota Bukittinggi yang kembali gagal berangkat, bisa menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Kemenag Bukittinggi.
"Sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021, juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan," kata Kasi penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag Kota Bukittinggi, Tri Andani di Bukittinggi, Sabtu.
Ia menambahkan, meski setoran pelunasan diambil, calon jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon haji yang akan berangkat pada 2022 mendatang.
Tri Andani mengatakan sesuai dengan KMA, ada tujuh tahapan yang dilalui di saat mengurus pengembalian setoran pelunasan.
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dan identitas diri.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kota Bukittinggi.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kota Bukittinggi mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kankemenag Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” kata Tri Andani
283 calon haji yang batal berangkat dari Kota Bukittinggi 2021 ini merupakan jamaah 2020 yang juga batal diberangkatkan karena pandemi, dan semua jamaah dinyatakan telah melunasi Bipih.
Jamaah calon haji Kota Bukittinggi tergabung ke dalam pemberangkatan embarkasi Padang dengan nilai Bipih sebesar Rp 33.172.602.
"Perlu juga kita garis bawahi bahwa setoran yang bisa ditarik itu adalah setoran lunas sebesar Rp 8.172.602 , bukan setoran awal sebesar Rp25 juta," kata Tri Andani.
Ia menjelaskan, jika calon haji menarik setoran lunas dan setoran awal itu artinya jamaah membatalkan porsi haji nya sesuai rujukan KMA 660.
"Juga kita minta kepada masyarakat dan jemaah untuk tidak begitu saja mempercayai informasi yang tidak jelas, silahkan hubungi dan datangi kami ke Kemenag untuk mendapatkan informasi lebih jelas," kata dia.*