Bandar Lampung, (Antara Sumbar) - Badan Karantina Kementerian Pertanian memfasilitasi ekspor produk unggulan Palm Kernel Expeller (PKE) yang dapat dipergunakan sebagai bahan baku pakan ternak dengan memberikan Sertifikat Phytosanitary bagi para eksportir.
"Ini salah satu fasilitas yang diberikan Badan Karantina. Sertifikat ini wajib bagi ekspor PKE," kata Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin di Bandar Lampung, Rabu malam.
Phytosanitary Certificate (PC) adalah sertifikat kesehatan tumbuhan yang dikelaurkan oleh institusi karantina tumbuhan. Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh karantina tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan oleh negara tujuan ekspor komoditas tersebut.
Antarjo mengatakan PKE merupakan ampas atau sisa dari industri minyak sawit. Bungkil inti sawit tersebut dipergunakan untuk komponen pakan ternak pengganti jagung dengan harga kurang lebih sekitar Rp800 per kilogram. Saat ini, Indonesia telah mengekspor kurang lebih 1,3 juta ton pada tahun 2015.
Menurut Antarjo, banyak perusahaan yang memalsukan sertifikat tersebut dikarenakan kewajiban untuk memiliki sertifikat tersebut banyak tidak diketahui oleh para eksportir. Sertifikat tersebut hanya bisa diberikan jika Badan Karantina melakukan pengawasan pada saat proses pengangkutan barang.
"Banyak yang tidak menggunakan PC, karena biasanya mereka melakukan kontrak via telepon. Saat sudah dikirim dan Letter of Credit (L/C) terupdate baru menyadari ada kewajiban PC. Saat barang sudah ada dalam perjalanan tidak bisa meminta PC, karena kita tidak melihat barang apa yang ada di dalam muatan tersebut," kata Antarjo.
Antarjo menyatakan di Indonesia, sertifikat tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional. Tidak ada biaya yang memberatkan dalam proses pengurusan PC untuk PKE tersebut.
"Biaya yang dikenakan hanya Rp200 per ton, dan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Pemalsuan bukan karena biaya pengurusan yang mahal, dan sertifikat itu akan dikeluarkan setelah proses loading atau pemuatan barang selesai," kata Antarjo.
Pada tahun 2012 hingga 2016, tercatat, ekspor PKE ke Selandia Baru dari Lampung rata-rata sebesar 800 ribu ton atau setara dengan 43,3 persen dari keseluruhan total ekspor yang sebesar 1,3 juta ton. Sementara negara tujuan lain ekspor PKE adalah Vietnam, Tiongkok, Korea dan Thailand. (*)
Berita Terkait
Jelang Malam Grand Final, 50 Finalis Duta GenRe Kota Padang 2024 Ikuti Karantina
Jumat, 1 Maret 2024 19:49 Wib
Balai Karantina: Minyak kelapa sawit masih dominasi ekspor asal Sumbar
Sabtu, 25 November 2023 16:32 Wib
Sumbar datangkan 30,1 juta benih udang vaname
Rabu, 8 Maret 2023 19:52 Wib
Karantina Pertanian Padang sebut tiga daerah sudah zona hijau PMK
Selasa, 4 Oktober 2022 17:18 Wib
Karantina : pembukaan penerbangan internasional tingkatkan volume ekspor Sumbar
Jumat, 30 September 2022 19:35 Wib
Hewan Ternak Idul Adha Pessel wajib karantina
Selasa, 28 Juni 2022 13:00 Wib
Karantina Pertanian: Stop sementara pengiriman sapi ke Mentawai
Jumat, 27 Mei 2022 17:11 Wib
Tidak perlu karantina, Yuk Liburan ke The Jewel of Malaysia
Rabu, 13 April 2022 19:10 Wib