BNN Tahan Kasat Narkoba Polres Belawan

id Kasat Narkoba, Polres Belawan, Ditahan

Medan, (AntaraSumbar) - Badan Narkotika Nasional menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP IL terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kombes Pol Slamet Pribadi yang dihubungi Antara di Medan, Jumat, mengatakan AKP IL diduga menerima uang sejumlah Rp2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.

Bandara besar tersebut adalah Ah yang ditangkap BNN baru-baru ini di Kota Medan karena memiliki 20 kg sabu-sabu dan merupakan kaki tangan TG, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.

Lokasi dan kronologis penerimaan uang oleh oknum perwira Polri dari bandar besar narkoba di Medan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP IL dibawa ke kantor BNN RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih.

Kombes Pol Slamet Pribadi juga membenarkan AKP IL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto yang dihubungi melalui telepon genggam mengaku belum mengetahui penahanan tersebut.

Namun ketika disebutkan penahanan oknum Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut terkait TPPU kasus narkoba, Andy Loedianto menyatakan hal itu dimungkinkan.

"Kalau TPPU terkait narkoba mungkin, karena UU 35 tahun 2009 tentang narkotika membolehkan," katanya. (*)