Endang Dibekuk karena Curi Speda Motor

id Pencuri Motor

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap Endang Junaidi (34) tersangka dugaan pencurian sepeda motor di Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Agam, pada Rabu (30/3).

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan Endang Junaidi ditangkap di rumahnya di Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Rabu (6/4) sekitar pukul 21:00 WIB.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersangka. Saat ini Endang Junaidi diamankan di Makopolsek Palembayan beserta tiga unit sepeda motor berbagai merek hasil curian untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban atas nama Zainudin (48) warga Limau Abuang, Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, setelah sepeda motor jenis Honda Bead dengan nomor polisi BA 3637 TQ hilang di dalam rumahnya, pada 30 Maret 2016 dini hari.

Atas laporan itu, anggota Polsek Palembayan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual kepada warga Kota Bukittinggi dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu, anggota langsung menyita sepeda motor tersebut.

Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan dua sepeda motor dengan jenis Yamaha Mio dan Yamaha Vega.

"Kami juga akan menyita dua unit sepeda motor lainnya yang dijual ke daerah lain," katanya.

Tersangka diancam Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Endang Junaidi mengakui telah menyesal melakukan perbuatan itu sehingga berurusan dengan pihak berwajib.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," sebutnya. (*)