Sopir Penggelap Pupuk 16 Ton Mulai Disidangkan

id Sopir gelapkan pupuk, PT Transo Pratama

Padang, (AntaraSumbar) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyidangkan seorang sopir dari PT Transo Pratama, Harianto (41), atas kasus penggelapan 16 ton pupuk di perusahaannya.

"Terdakwa adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk mengantarkan pupuk ke berbagai daerah perusahaan di lingkungan PT.Incasi Raya. Dalam kasus ini ia membawa sebanyak 16 ton pupuk," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Padang Irna, di Padang, Kamis.

Pupuk 16 ton pupuk seharga Rp197 Juta milik anak perusahaan PT Incasi Raya itu, katanya, dibawa dari Kota Padang menuju Kabupaten Solok Selatan.

Hanya saja, katanya, pupuk itu tidak pernah sampai ke daerah tujuan. Melainkan dijual oleh terdakwa di tengah jalan.

"Pupuk itu dijual di tengah jalan, lalu setelah itu terdakwa pergi dan meninggalkan bus perusahaan begitu saja di sebuah rumah makan," katanya.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Sementara terdakwa Harianto yang diperiksa dalam persidangan, tidak membantah perbuatannya tersebut.

Ia mengungkapkan pupuk seharga Rp197 Juta, dijual pada Aidil di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, dengan harga Rp60 Juta.

"Setelah pupuk itu saya jual, mobil saya tinggalkan. Setelah itu saya lari ke Kota Pekanbaru selama satu tahun," katanya.

Namun, katanya, saat kembali pada Februari 2015 ke Kota Padang, dirinya ditangkap oleh kepolisian.

Harianto mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukan karena dasar kekecewaan terhadap perusahaan.

"Uang jalan yang diberikan kurang, sementara saya tidak digaji. Saya katakan kepada atasan jika terus seperti itu saya bisa menjual sekarung pupuk di tengah jalan karena tidak ada biaya, atasan menjawab enteng dan mengatakan jual saja semuanya," kata terdakwa sambil menirukan gaya atasannya bicara.

Karena jawaban atasan itu, lanjutnya, ia akhirnya nekad menjual pupuk sebanyak 16 ton tersebut.

Sementara atasan terdakwa, Herwan, yang dihadirkan ke sidang sebagai saksi, membantah keterangan terdakwa tersebut.

"Itu tidak benar pak hakim, uang jalan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai perhitungan yang pas dari perusahaan," ujarnya.

Usai memeriksa saksi serta terdakwa itu, majelis hakim yang diketuai Estiono, memutuskan untuk menunda persidangna hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (*)