Padang, (AntaraSumbar) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyidangkan seorang sopir dari PT Transo Pratama, Harianto (41), atas kasus penggelapan 16 ton pupuk di perusahaannya.
"Terdakwa adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk mengantarkan pupuk ke berbagai daerah perusahaan di lingkungan PT.Incasi Raya. Dalam kasus ini ia membawa sebanyak 16 ton pupuk," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Padang Irna, di Padang, Kamis.
Pupuk 16 ton pupuk seharga Rp197 Juta milik anak perusahaan PT Incasi Raya itu, katanya, dibawa dari Kota Padang menuju Kabupaten Solok Selatan.
Hanya saja, katanya, pupuk itu tidak pernah sampai ke daerah tujuan. Melainkan dijual oleh terdakwa di tengah jalan.
"Pupuk itu dijual di tengah jalan, lalu setelah itu terdakwa pergi dan meninggalkan bus perusahaan begitu saja di sebuah rumah makan," katanya.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dijerat dengan pasal 372 KUHP.
Sementara terdakwa Harianto yang diperiksa dalam persidangan, tidak membantah perbuatannya tersebut.
Ia mengungkapkan pupuk seharga Rp197 Juta, dijual pada Aidil di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, dengan harga Rp60 Juta.
"Setelah pupuk itu saya jual, mobil saya tinggalkan. Setelah itu saya lari ke Kota Pekanbaru selama satu tahun," katanya.
Namun, katanya, saat kembali pada Februari 2015 ke Kota Padang, dirinya ditangkap oleh kepolisian.
Harianto mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukan karena dasar kekecewaan terhadap perusahaan.
"Uang jalan yang diberikan kurang, sementara saya tidak digaji. Saya katakan kepada atasan jika terus seperti itu saya bisa menjual sekarung pupuk di tengah jalan karena tidak ada biaya, atasan menjawab enteng dan mengatakan jual saja semuanya," kata terdakwa sambil menirukan gaya atasannya bicara.
Karena jawaban atasan itu, lanjutnya, ia akhirnya nekad menjual pupuk sebanyak 16 ton tersebut.
Sementara atasan terdakwa, Herwan, yang dihadirkan ke sidang sebagai saksi, membantah keterangan terdakwa tersebut.
"Itu tidak benar pak hakim, uang jalan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai perhitungan yang pas dari perusahaan," ujarnya.
Usai memeriksa saksi serta terdakwa itu, majelis hakim yang diketuai Estiono, memutuskan untuk menunda persidangna hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Polres Solok tangkap pemuda yang diduga gelapkan sepeda motor
Jumat, 28 Juli 2023 16:02 Wib
Kompolnas minta klarifikasi Polda Sumut terkait Polantas diduga terlibat gelapkan pajak kendaraan
Jumat, 24 Maret 2023 20:40 Wib
Diduga gelapkan mobil rental dan gadaikan Rp50 juta, RS ditangkap polisi
Kamis, 10 Juni 2021 14:39 Wib
Aktris China Zheng Shuang diselidiki pihak berwenang diduga gelapkan pajak
Kamis, 29 April 2021 12:57 Wib
Diduga gelapkan dana koperasi, tiga tersangka ditangkap polisi
Selasa, 6 April 2021 16:33 Wib
Polisi tangkap mantan akuntan gelapkan pajak perusahaan Rp2,7 miliar
Sabtu, 13 Maret 2021 13:41 Wib
Duuh ulah mantan kades ini, dimasukkan sel setelah bawa kabur empat mobil rental dengan KTP palsu
Kamis, 7 Mei 2020 6:07 Wib