Sarilamak (ANTARA) - Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat karena menggelapkan mobil rental dan digadaikan sebesar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh, Kota AKP Mulyadi di Sarilamak, Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (8/6) di Jorong Parit Dalam Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil roda empat, tersangka ditangkap sekira pukul 21.40 WIB," ujarnya.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan tersebut setelah korban Rani Seprina Yanti membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 01 April 2021.
Ia mengatakan dari keterangan tersangka bahwa satu unit mobil tersebut telah digadaikan ke daerah Bukittinggi berinisial S seharga Rp50 juta.
"Tersangka meminjam mobil kepada korban untuk dirental pada 14 Maret 2021 dan digadaikan ke Bukittinggi dan telah dilakukan penyitaan kepada mobil tersebut," kata dia.
Mobil itu disita dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial AF warga Jorong Pakan Ahad Kenagarian Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Dari pengakuan, tersangka RS mengatakan telah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali dan dilakukannya untuk membayar hutang.
"Ini kedua kalinya dan ini kali pertama saya tersangkut dengan hukum. Saya melakukannya untuk membayar hutang," ujar RS.
Sementara Wakapolres Limapuluh, Kota Kompol Russirwan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selektif untuk meminjamkan atau merentalkan kendaraan bermotornya kepada orang lain.
"Masyarakat yang akan menerima gadaian juga diimbau untuk mengecek surat-surat kendaraan," katanya.
Diduga gelapkan mobil rental dan gadaikan Rp50 juta, RS ditangkap polisi
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil roda empat,