Diduga gelapkan dana koperasi, tiga tersangka ditangkap polisi

id berita payakumbuh,berita sumbar,gelap

Diduga gelapkan dana koperasi, tiga tersangka ditangkap polisi

Tersangka terduga penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota sedang menjalani pemeriksaan. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Ketiga tersangka melakukan penggelapan dana ketika tersangka masih bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak,
Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap tiga orang tersangka terduga penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Selasa mengatakan penangkapan ketiga tersangka terduga penggelapan tersebut berawal dari laporan pengaduan pimpinan koperasi tersebut.

"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka diketahui bahwa tersangka berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan personel kita langsung menindaklanjutinya," kata dia didampingi Kanit I Resum Ipda Aiga Putra.

Ketiga tersangka melakukan penggelapan dana ketika tersangka masih bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak yang memiliki kantor kas di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat dengan total kerugian mencapai Rp260 juta. Kantor kas itu sendiri telah tidak difungsikan atau tutup semenjak 2020.

Ia mengatakan dari tindak lanjut yang dilakukan ke Pekanbaru pada Selasa (30/3), berhasil diamankan dua tersangka dengan inisial F (25) dan NWP (22). Dari kedua tersangka diamankan dua bundel map yang berisikan bukti transaksi selama tersangka bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak.

Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap pada Rabu (31/3) sekitar pukul 15.30 Wib di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bundel map bukti transaksi selama bekerja di koperasi tersebut.

"Kami masih akan melakukan pengembangan. Dari apa yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Pengakuan tersangka, NWP (22) mengatakan bahwa dia telah bekerja di koperasi tersebut semenjak 2017 sampai dengan akhir Maret 2019 dan telah melakukan perbuatannya tersebut semenjak 2018.

"Jadi saya mengambil uang dengan memanipulasi data pengambilan nasabah, misalnya nasabah mengambil satu juta saya ambil dua juta tapi di buku nasabah tertulis sesuai dengan pengambilan nasabah," kata dia.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang diterimanya sebesar Rp1.800.000 tidak mencukupi.