WIP Hadiri Peresmian Kantor Kejari Padang

id Wahyu Irama Putra, Peresmian Kantor Kejari Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, WIP, tersangka kasus dugaan perjudian, menghadiri peresmian dan syukuran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa.

"Saya datang mewakili unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang diundang, sebagai Wakil Ketua DPRD Padang," katanya yang datang mengenakan kemaja biru, di Padang, Selasa.

Saat dikonfirmasi mengenai status penahanannya saat ini sebagai tersangka, ia enggan berkomentar.

"Kalau untuk status tahanan kota saya sekarang, tanya ke pengacara saya saja ya?" ujarnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Padang.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Widodo Supriyadi yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan pihaknya segera melimpahkan perkara dugaan judi itu secepatnya ke pengadilan.

"Secepatnya akan segera dilimpahkan untuk disidang," tegasnya.

Saat ini, katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar tengah menyusun dakwaan. Setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik ke penuntut umum (tahap II), pada Selasa (16/2).

"Jika dakwaan telah selesai, secepatnya kami limpahkan perkara dengan barang bukti Rp300 ribu itu," jelasnya.

Saat ditanyai tentang penahanan kota yang diberikan kepada WIP, ia mengatakan mengikuti hukum acara pidana.

"Kami menilai dari subjektivitasnya, dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ia menambahkan, tahanan kota juga diberlakukan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara itu. Yaitu N, O, dan J.

Menanggapi status tahanan kota tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas mempertanyakan hal tersebut dengan membandingkan kasus WIP, dengan perkara lain yang sejenis.

"Kami berharap penegak hukum seharusnya dapat menerapkan subjek lain. Karena untuk kasus yang sama, tersangkanya kebanyakan ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan," kata Koordinator Integritas Arif Paderi.

Ia menambahkan, jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pengistimewaan perlakuan dalam hukum karena suatu jabatan.

Pada bagian lain, WIP dan ketiga rekannya ditangkap di Kawasan Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam (22/1), atas kasus dugaan perjudian.

Dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Krimial Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp300 ribu, kartu remi, dan lainnya. (*)