Jakarta, (Antara) - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop UMKM) menilai para pelaku UMKM sulit mengimplementasikan Prinsip Acuan PBB tentang bisnis dan HAM (UNGP), karena biayanya terlalu mahal.
UNGP sendiri merupakan prinsip acuan yang diperkenalkan oleh PBB pada Juni 2011 yang antara lain mengatur bagaimana bisnis harus dijalankan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.
"UKM kita tidak punya dana yang cukup untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tentang penerapan UNGP," tutur Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UMKM I Wayan Dipta dalam "Seminar Nasional Perkembangan UNGP tentang Bisnis dan HAM" di Jakarta, Selasa.
Namun, menurut dia, berbagai peraturan nasional termasuk UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang diikuti oleh para pelaku bisnis di Indonesia, telah mengacu pada UNGP.
"Meskipun belum sepenuhnya mengaplikasikan UNGP, para pelaku koperasi dan UMKM sudah menerapkan etika bisnis yang baik dengan tidak mencederai HAM dan mencemari lingkungan," tuturnya.
Dari aspek ketenagakerjaan, pelaku UMKM juga memperlakukan karyawannya dengan baik dan sedapat mungkin memenuhi hak-hak seluruh karyawan.
Sebaliknya, kata Wayan, perusahaan-perusahaan besar meskipun dari sisi finansial jauh lebih mampu mengaplikasikan UNGP, namun faktanya justru sering mencederai HAM.
"Saya dengar banyak komplain dari UMKM bahwa kontrak mereka dengan perusahaan besar banyak dilanggar. Contohnya, usaha plasma dijadikan alat perusahaan besar untuk mendapat kredit, tetapi yang menikmati kreditnya justru perusahaan," tutur dia.
Pada 2014, Kemenkop UMKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 57,9 juta dan kontibusinya terhadap PDB sebanyak 57,93 persen dari total PDB 2014 sebesar Rp10,4 triliun.
Sementara daya serapnya terhadap tenaga kerja sebesar 97,30 persen. (*)
Berita Terkait
Kemenkop UMKM dampingi pelaku usaha Sumbar urus sertifikasi halal
Jumat, 29 Maret 2024 4:12 Wib
Menteri Teten: RUU Perkoperasian perlu segera disahkan untuk perbaiki ekosistem koperasi
Rabu, 25 Oktober 2023 18:41 Wib
Kabar baik, Indonesia dapat hibah 5,5 juta dolar dari Korea untuk peningkatan kapasitas UKM
Selasa, 28 Februari 2023 13:03 Wib
Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian dua pihak
Rabu, 18 Januari 2023 17:46 Wib
SP3 dibatalkan, Penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dilanjutkan
Selasa, 22 November 2022 11:03 Wib
Kemenkop fasilitasi izin usaha 1.000 pedagang mi-bakso di Bekasi
Rabu, 21 September 2022 12:46 Wib
Pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro
Kamis, 28 Juli 2022 10:36 Wib
Kemenkop UKM latih pelaku usaha kecil Agam strategi bisnis dan branding
Jumat, 27 Mei 2022 8:54 Wib