Kemenkop: Pelaku UMKM Sulit Implementasikan "UNGP"

id Kemenkop

Jakarta, (Antara) - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop UMKM) menilai para pelaku UMKM sulit mengimplementasikan Prinsip Acuan PBB tentang bisnis dan HAM (UNGP), karena biayanya terlalu mahal.

UNGP sendiri merupakan prinsip acuan yang diperkenalkan oleh PBB pada Juni 2011 yang antara lain mengatur bagaimana bisnis harus dijalankan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.

"UKM kita tidak punya dana yang cukup untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tentang penerapan UNGP," tutur Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UMKM I Wayan Dipta dalam "Seminar Nasional Perkembangan UNGP tentang Bisnis dan HAM" di Jakarta, Selasa.

Namun, menurut dia, berbagai peraturan nasional termasuk UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang diikuti oleh para pelaku bisnis di Indonesia, telah mengacu pada UNGP.

"Meskipun belum sepenuhnya mengaplikasikan UNGP, para pelaku koperasi dan UMKM sudah menerapkan etika bisnis yang baik dengan tidak mencederai HAM dan mencemari lingkungan," tuturnya.

Dari aspek ketenagakerjaan, pelaku UMKM juga memperlakukan karyawannya dengan baik dan sedapat mungkin memenuhi hak-hak seluruh karyawan.

Sebaliknya, kata Wayan, perusahaan-perusahaan besar meskipun dari sisi finansial jauh lebih mampu mengaplikasikan UNGP, namun faktanya justru sering mencederai HAM.

"Saya dengar banyak komplain dari UMKM bahwa kontrak mereka dengan perusahaan besar banyak dilanggar. Contohnya, usaha plasma dijadikan alat perusahaan besar untuk mendapat kredit, tetapi yang menikmati kreditnya justru perusahaan," tutur dia.

Pada 2014, Kemenkop UMKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 57,9 juta dan kontibusinya terhadap PDB sebanyak 57,93 persen dari total PDB 2014 sebesar Rp10,4 triliun.

Sementara daya serapnya terhadap tenaga kerja sebesar 97,30 persen. (*)