Pemerintah Teken Nota Kesepahaman Komitmen Netralitas ASN

id Netralitas ASN

Jakarta, (Antara) - Pemerintah meneken nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk memastikan komitmen terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Dalam penandatanganan itu pemerintah diwakili sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nota kesepahaman hari ini bukti keseriusan pemerintah, Kemenpan, dan Kemendagri selaku pengawas ASN untuk menjaga netralitas ASN," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi eusai penandatanganan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat.

Yuddy menyebutkan banyak hal mencemaskan ASN saat ini. Pada dasarnya, kata dia, ASN ingin netral. Namun, ada oknum otoritas pemerintahan menyeret ASN dalam kegiatan politik yang disertai ancaman.

"Yang seperti ini akan membuat pilkada tidak berkualitas," tegas Yuddy.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satgas pengawas netralitas ASN bekerja sama dengan Kemendagri dan jajarannya. Satgas ini akan bekerja melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN dalam pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi inisiasi Menpan-RB dalam penandatanganan MoU tersebut.

Tjahjo berharap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat membuat teknis pelaksanaan penataan PNS ke depan.

Ketua Bawaslu RI Muhammad menyatakan bahwa MoU ini tidak bermaksud memata-matai atau menjerat ASN dalam kegiatan pilkada, tetapi untuk membangun komitmen menghadirkan pelaksanaan pilkada yang baik.

Selama ini, kata Muhammad, kasus keterlibatan ASN dalam pilkada terus meramaikan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan ASN dalam pilkada.

"Sejauh ini Bawaslu telah menerima laporan terkait dengan dugaan keterlibatan PNS kita dalam pilkada, terutama karena ulah oknum pejabat. Ada tekanan dari oknum pejabat sehingga netralitas PNS bergeser," katanya. (*)