Kepolisian : Suami Paksa Istri Berhubungan Bisa Dipidana

id paksa, istri, hubungan, intim

Padang, (AntaraSumbar) - Kasubdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Cepi Noval mengemukakan pemaksaan berhubungan intim oleh suami kepada istri sehingga terjadi kekerasan seksual dapat dipidana mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2004.

"Dulu kalau ada suami memaksa istri berhubungan sah-sah saja, sekarang berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam pidana penjara hingga 12 tahun," katanya di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia mengacu pada pasal 46 UU nomor 23 tahun 2014 dinyatakan setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp36 juta.

"Polisi dapat langsung menangkap pelaku ketika mendapat laporan dari korban tanpa surat perintah penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan jika setelah dilakukan penahanan pihak yang melaporkan ingin melakukan penangguhan maka tidak dapat dikabulkan mengacu pada pasal 35 UU nomor 23 tahun 2014.

"Jadi kalau ada istri yang merasa iba melihat suaminya ditahan kemudian minta penangguhan tidak bisa dikabulkan," ujar dia.

Ia menyampaikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak Polda Sumbar sedang menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi fasilitas kamar mandi , dapur dan lainnya sehingga jika korban pelapor takut pulang dapat ditampung sementara.

Saat ini kantor Polda Sumbar sedang dibangun dan kami mengusulkan untuk dibuat ruangan khusus menampung korban kekerasan seksual, ujar dia.

Terkait kasus yang ada di Sumbar ia mengatakan lebih banyak dijumpai adalah penelantaran anak dan istri hingga penjualan bayi.

Sementara Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Azriana menyampaikan angka kekerasan seksual mengalami penaikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

"Pada 2012 tercatat 3.901 laporan , 2013 menjadi 5.629 laporan yang masuk," kata dia.

Namun tidak semua kasus kekerasan seksual dapat diteruskan ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak melaporkan, kata dia. (*)