Padang, (AntaraSumbar) - Kasubdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Cepi Noval mengemukakan pemaksaan berhubungan intim oleh suami kepada istri sehingga terjadi kekerasan seksual dapat dipidana mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2004.
"Dulu kalau ada suami memaksa istri berhubungan sah-sah saja, sekarang berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam pidana penjara hingga 12 tahun," katanya di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia mengacu pada pasal 46 UU nomor 23 tahun 2014 dinyatakan setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp36 juta.
"Polisi dapat langsung menangkap pelaku ketika mendapat laporan dari korban tanpa surat perintah penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan jika setelah dilakukan penahanan pihak yang melaporkan ingin melakukan penangguhan maka tidak dapat dikabulkan mengacu pada pasal 35 UU nomor 23 tahun 2014.
"Jadi kalau ada istri yang merasa iba melihat suaminya ditahan kemudian minta penangguhan tidak bisa dikabulkan," ujar dia.
Ia menyampaikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak Polda Sumbar sedang menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi fasilitas kamar mandi , dapur dan lainnya sehingga jika korban pelapor takut pulang dapat ditampung sementara.
Saat ini kantor Polda Sumbar sedang dibangun dan kami mengusulkan untuk dibuat ruangan khusus menampung korban kekerasan seksual, ujar dia.
Terkait kasus yang ada di Sumbar ia mengatakan lebih banyak dijumpai adalah penelantaran anak dan istri hingga penjualan bayi.
Sementara Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Azriana menyampaikan angka kekerasan seksual mengalami penaikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
"Pada 2012 tercatat 3.901 laporan , 2013 menjadi 5.629 laporan yang masuk," kata dia.
Namun tidak semua kasus kekerasan seksual dapat diteruskan ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak melaporkan, kata dia. (*)
Berita Terkait

Pria ini tusuk leher istrinya hingga tewas karena sakit hati melihat sang istri berkomunikasi mesra dengan pria lain
Selasa, 20 April 2021 5:25 Wib

Terungkap, ternyata ini motif pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar
Rabu, 3 Maret 2021 6:22 Wib

KPK Tahan Suami Istri Pada Kasus Proyek Bengkalis
Jumat, 5 Februari 2021 21:35 Wib

Istri DPO penembakan polisi di Solok Selatan diperiksa lima jam di Polda Sumbar
Selasa, 2 Februari 2021 19:05 Wib

Melihat langsung kejadian, istri DPO yang ditembak mati polisi beri keterangan di Polda Sumbar
Selasa, 2 Februari 2021 12:41 Wib

Pria tega bakar istri hingga nyaris tewas, ternyata ini pemicunya
Senin, 1 Februari 2021 13:43 Wib

Pria ini tega bakar istri hingga menderita luka bakar hampir 70 persen
Senin, 1 Februari 2021 6:11 Wib

KPK cecar istri Nurhadi terkait proses sewa rumah untuk persembunyian suaminya
Rabu, 20 Januari 2021 10:18 Wib
Komentar