Zambri-Yulisman Optimistis Gugatan Pilkada Diterima Panwaslu

id gugatan, calon, pilkada, pasbar

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Pasangan Zambri-Yulisman optimis laporan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat dikabulkan dan mereka kembali bisa mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati.

"Laporan sudah kami masukkan ke Panwaslu dan semua persyaratan sudah lengkap kecuali legalisir ijazah galar MM dari Yulisman dan daftar saksi" kata Zambri didampingi Yulisman saat melengkapi berkas laporan di Panwaslu, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi semua persyaratan yang masih kurang karena masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya.

Menurutnya, sesuai surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 12 Agustus 2015 pada poin kedua bahwa bagi pasangan bakal calon yang tidak menandatangani model BKWK partai politik yang masih dua kubu saat pendaftaran diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan itu kembali.

"Saat ini persyaratan BKWK itu telah kami lengkapi dan tandatangani karena ketua DPD PPP Pasaman Barat saat ini adalah saya sendiri,"kata Zambri.

Ia menyebutkan Panwaslu memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi semua persyaratan yang ada. Sehingga pihaknya optimis untuk bisa mencalon kembali.

Ia berharap kepada Panwaslu Pasaman Barat agar bekerja profesional, cermat dan tidak memihak. Sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.

"Kami akan patuhi semua aturan dan akan melengkapinya. Tentu dengan harapan bisa ikut serta dalam pencalonan pada Pilkada,"sebutnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pasaman Barat, M Jamil mengatakan pihaknya akan maneliti semua berkas yang dimasukkan oleh pasangan Zambri-Yulisman.

"Masih ada waktu tiga hari lagi untuk melengkapi kekurangan berkas. Jika sudah lengkap maka kami akan meregister persyaratan tersebut,"ujarnya.

Ia menjelaskan setelah itu pihaknya akan mengadakan musyawarah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat dan pelapor.

"Setelah itu kami akan mengkaji kembali sampai 12 hari sejak laporan dimasukkan. Apakah direkomendasikan atau ditolak,"jelasnya.

Sebelumnya pasangan Zambri-Yulisman memasukkan laporan gugatan Pilkada ke Panwaslu pada Senin (24/8) terkait ditolaknya mereka sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat untuk Pilkada 2015.

Ada empat poin gugatan yang dilayangkan yakni pertama, agar gugatan pemohon agar dikabulkan seluruhnya oleh Panwaslu. Kedua, membantalkan surat berita acara KPU Pasbar. No 21/KPU/ kab-003. 4350. 70./vii/2015 tanggal 28 juli tentang penolakan pasangan calon Zambri-Yulisman.

Ketiga, memerintahkan KPU menerima pendaftaran pemohona kembali dan keempat meminta kepada KPU Pasbar untuk melaksanakn keputusan tersebut. (*)