Padang, (Antara) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengawasi bahan makanan yang membahayakan masyarakat, salah satunya yang tengah marak diberitakan yaitu beras sintetis.
"Kami telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi bahan makanan berbahaya. Termasuk beras sintetis yang marak diberitakan," kata Kepala Polres Padang Kombes Pol Wisnu Andayana di Padang, Rabu.
Meskipun demikian, katanya, sejauh ini pengawasan terhadap makanan berbahaya tetap dilakukan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, para pelaku pengoplos dan penjual beras plastik itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana dalam undang-undang tersebut, juga terdapat pasal yang mengatur ketentuan pidana bagi para pelanggar.
"Dalam Pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen sudah diatur ketentuan pidana, yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar, bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutu," jelasnya.
Saat ditanyai tentang peristiwa adanya laporan ataupun temuan beras sintetis di wilayah hukum yang dipimpinnya, ia mengatakan belum ditemukan.
"Kalau ada pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.
Wisnu mengatakan, meskipun belum terdapat kejadian, antisipasi perlu dilakukan dan masyarakat diimbau tidak abai karena makanan akan dikonsumsi.
Ia juga berharap agar instansi terkait memberikan perhatian terhadap bahan makanan berbahaya, termasuk beras sintetis.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumatera Barat Efendi MP berharap penemuan beras sintetis tidak pernah terjadi di daerah itu.
"Distributor memasok beras dari petani lokal, kami harap beras sintetis itu tidak pernah ditemukan di sini," katanya. (*)
Berita Terkait
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib