Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak berpendapat bahwa kemauan pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak sudah optimal.
"'Political will' pemerintah Indonesia sudah optimal, terlihat dari disahkannya undang-undang (UU) yang mengatur mengenai anak," ujar Razak sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikan Razak dalam dialog bersama perwakilan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Indonesia dan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Belanda di kantor LPSK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Razak, perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan ECPAT Belanda Theo N. menuturkan pada dasarnya penanganan kasus kekerasan seksual anak hampir sama di setiap negara, yakni bagaimana memulihkan psikologi anak dan masa depannya.
Meskipun payung hukum perlindungan bagi anak sudah tersedia, Theo mengakui, dalam implementasinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Indonesia negara besar dengan jumlah penduduk yang besar, jadi agak sulit mengomparasinya dengan Belanda. Hanya di Belanda, khusus kasus kekerasan anak, tersedia polisi khusus," ujar Theo N. (*)
Berita Terkait
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Pemerintah optimalkan energi terbarukan untuk ketahanan energi
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Peneliti ekonomi: Pemerintah diharapkan angkat industri baja nasional
Selasa, 30 April 2024 18:26 Wib
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib
DPR minta pemerintah lakukan upaya redam konflik Timur Tengah
Sabtu, 27 April 2024 20:26 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Bupati Agam: TP PKK mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 17:18 Wib
KLHK minta pemerintah daerah manfaatkan instrumen pemantauan lingkungan
Rabu, 24 April 2024 20:20 Wib