Pengamat: ASN Harus Menjaga Netralitas Pada Pilkada

id Pengamat: ASN Harus Menjaga Netralitas Pada Pilkada

Padang, (Antara) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr. Asrinaldi mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015. "ASN harus bebas dari kepentingan politik, tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Asrinaldi di Padang, Kamis. Ia mengatakan keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian, dikarenakan posisinya bekerja pada kekuasaan. "Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana," jelasnya. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan bisa terlibat dalam dukung mendukung calon. Seharusnya tidak perlu khawatir, karena kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun. Hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)). "Mutasi pun harus melalui komite," katanya. Ia menilai, pada situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Untuk pengawasan itu, peranan pers, kelompok masyarakat, akademisi, dan lembaga terkait lainnya sangat diperlukan. Mekanisme pengawasan dapat dilakukan dengan melihat beberapa indikasi. Salah satunya penerapan aturan yang melarang pelaksanaan mutasi enam bulan menjelang masa jabatan kepala daerah berakhir. "Jika calon petahana tetap melakukan tentu harus dipertanyakan," jelasnya. (**/ul)