Belasan TPR di Sumatera Barat Salahi Aturan

id Belasan TPR di Sumatera Barat Salahi Aturan

Padang, (Antara) - Belasan Tempat Pemungutan Restribusi (TPR) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat dinilai melanggar UU No 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. "Semua pihak yang ingin menggunakan bagian jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan apapun seperti kegiatan TPR, harus meminta izin kepada pengelola jalan. Sampai sekarang tidak ada dinas terkait dari kabupaten dan kota yang pernah mengajukan izin untuk membangun TPR di jalan provinsi," kata Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Prasarana Jalan Jembatan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), Indra Jaya di Padang, Jumat. Dia mengatakan, kalaupun ada yang berupaya untuk meminta izin, pasti tidak akan diizinkan juga karena pembangunan TPR di jalan provinsi memang tidak dibenarkan secara aturan," kata dia. Menurut dia, Pemprov Sumbar memahami TPR tersebut merupakan salah satu pendapatan bagi daerah, tetapi pembangunannya harus disesuaikan juga dengan aturan. "Jika daerah ingin membuat TPR, harus membuat jalur khusus di luar jalan provinsi," kata dia. Jalur itu menurutnya bisa dibuat melingkar, khusus untuk kendaraan yang akan dimintai restribusi, ujung jalan itu bisa kembali masuk ke jalan provinsi. "Di jalur khusus itulah bisa dibuat TPR, bukan dibahu jalan provinsi," kata dia. Dia mengatakan, banyak sisi negatif yang bisa terjadi jika dinas terkait membuat TPR di pinggir jalan provinsi. "Pertama bisa menyebabkan macet atau kecelakaan. Kemudian, akibat beban kendaraan saat pengereman, akan berpengaruh pada ketahanan jalan," kata dia. Menurutnya, jalan pada titik yang dibangun TPR rentan rusak dan jika dilihat kasat mata, jalan di sekitar memang banyak yang mengalami kerusakan. Hal itu, menurut Indra, akan membebani anggaran pemeliharaan jalan milik provinsi. "Mengantisipasi hal ini, Pemprov Sumbar saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah tentang jalan. Perda ini akan memberikan kuasa kepada Satpol PP Sumbar untuk menindak semua penyalahgunaan jalan di wilayah ini," kata dia. Menurutnya, Perda itu harus dibuat karena dalam UU dan PP yang ada sebelumnya tidak diatur siapa yang bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran belum dapat dihubungi terkait banyaknyan TPR yang menyalahi aturan di wilayah Sumatera Barat. (*/sun)