Terpidana kasus pungli retribusi TPR Kota Solok membayar denda

id Pungli TPR Solok,Kejari Solok

Terpidana kasus pungli retribusi TPR Kota Solok membayar denda

Kajari Solok, Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuwoso menunjukkan uang pembayaran denda yang diserahkan keluarga terpidana. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Dua petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan Kota Solok, Sumatera Barat yang menjadi terpidana kasus korupsi retribusi angkutan, JA dan I, membayar denda masing-masing senilai Rp30 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah di Arosuka, Senin mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terpidana sesuai dengan hasil putusan sidang Tipidkor pada pengadilan Negri kelas I-A Padang.

"Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 10 bulan pidana kurungan dan denda masing-masing Rp30 juta," katanya didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuwoso saat menerima pembayaran denda di Aula Kejari Solok, Senin.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam petikan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri kelas I-A Padang dengan nomor surat 16/pid.sus-TPK/2018/PN pdg dan surat nomor 17/pid.sus-TPK/2018/PN pdg.

Saat ini, Kedua terpidana masih menjalani voni penjara yang dipotong masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Aie, Padang.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh perwakilan pihak keluarga masing-masing terpidana kepada jaksa Kejaksaan Negeri Solok, untuk disetorkan ke kas negara, Senin.

Sebelumnya, pada penghujung Januari 2018, Tim Saber Pungli Kota Solok menciduk dua petugas TPR Dishub kota Solok yang disinyalir melakukan tindak pidana pungli dalam penarikan retribusi angkutan di pos TPR Terminal Kota Solok.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih kurang Rp3.697.000 yang merupakan hasil retribusi dari 30-31 Januari 2018.

Berikut blangko setoran yang sudah diisi jumlah nominalnya sebesar Rp 2.700.000 yang disiapkan untuk disetorkan pada bendahara penerima serta empat bundel tindak bukti pembayaran retribusi terminal.

Kedua terdakwa akhirnya diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri kelas I-A Padang pada pertengahan September 2018. (*)