Pedagang Baju Bekas Impor Terancam Gulung Tikar

id Pedagang Baju Bekas Impor Terancam Gulung Tikar

Padang, (Antara) - Pedagang pakaian bekas di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terancam kehilangan penghasilan terkait larangan penjualan pakaian impor bekas yang dikeluarkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memprindag) RI, Rahmat Gobel. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumbar, Rahmat Syahni melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk, Syahrial di Padang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sekarang baru menerima imbauan dari Kementerian Perdagangan yang berisikan melarang pedagang memperjualbelikan pakaian impor bekas dan meminta masyarakat atau konsumen agar tidak membeli maupun menggunakan pakaian bekas. Larangan tersebut dikarenakan di dalam pakaian tersebut banyak terdapat bakteri kuman dan jamur, serta penjualan pakaian bekas tersebut dinilai telah merendahkan citra bangsa Indonesia, katanya. Sehubungan dengan tersebut, imbuhnya, Disperindag Sumbar dalam waktu dekat akan berkoordinasi dan mengeluarkan surat edaran tentang himbauan dari Kementrian Perdagangan ke kabupaten/kota. Sementara langkah yang akan diambil Disperindag Sumbar dalam hal ini adalah, melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait, memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan atau membeli pakaian bekas, serta meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli pakaian. Selain itu, Disperindag Sumbar juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas di kabupaten/kota. Berdasarkan hasil pemantauan Disperindag Provinsi Sumbar, daerah kabupaten/kota yang terdapat penjualan pakaian bekas yakni Kota Padang, Bukittinggi dan Kabupaten Pasaman Barat. Penjualan pakaian bekas tertinggi terdapat di Kota Padang diantaranya Lubuk Begalung, Khatib Sulaiman dan Pasar Raya, jelasnya. Sementara itu, anggota Komisi I bidang Hukum DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan tentang penjualan pakaian impor bekas, namun para pedagang pakaian impor bekas di Provinsi Sumbar khususnya Kota Padang masih terlihat. Sehubungan dengan tersebut, DPRD berharap walikota Padang dapat memerintahkan kepala SKPD terkait untuk mengeluarkan imbauan tentang larangan penjualan pakaian impor bekas, dikarenakan pakaian impor bekas tersebut didalamnya banyak mengandung bakteri, kuman dan jamur. Selain itu juga penjualan pakaian impor bekas ini dinilai telah melecehkan harkat martabat bangsa Indonesia, imbuhnya. "Dalam hal ini, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan larangan terhadap penjualan pakaian impor bekas, namun demikian DPRD berharap Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dapat memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memberikan himbauan kepada para pedagang maupun masyarakat, karena penjualan pakaian impor bekas di daerah ini terlihat semakin meningkat," katanya. (stn)