Kemendagri Kaji Keikutsertaan 3 DOB dalam Pilkada

id Kemendagri Kaji Keikutsertaan 3 DOB dalam Pilkada

Jakarta, (Antara) - Kementerian Dalam Negeri mengkaji keikutsertaan tiga daerah otonom baru dalam pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupate/kota serentak pada gelombang pertama atau kedua. "Untuk tiga daerah itu akan kami bicarakan lagi apakah ikut gelombang pertama atau kedua pada 2017. Ini harus dikaji lebih mendalam apakah akan melanggar peraturan atau tidak kalau maju ke 2015," kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Susilo di Jakarta, Selasa. Berdasarkan data Kemendagri, ketiga daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Utara tersebut tercatat harus sebagai kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak Desember 2015. Ketiga DOB tersebut yakni Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah tercatat masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 6 Oktober 2015. Namun, dalam undang-undang pembentukannya, daerah pemekaran baru bisa menggelar pilkada paling cepat dua tahun setelah dibentuk atau tepatnya 23 Juli 2016. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan tiga daerah otonom baru tersebut akan diikutsertakan dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak gelombang kedua pada 2017. "Kalau menurut UU DOB ketiga daerah tersebut, pilkada mereka paling cepat dua tahun setelah pembentukan baru bisa, dan itu jatuh temponya pada 23 Juli 2016. Maka, nanti mereka ikut pilkada serentak gelombang kedua di tahun 2017," kata Arief Budiman. Ketiga DOB tersebut, sebelumnya, enggan menganggarkan dana untuk pilkada 2015 karena beralasan saat itu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 belum ada kejelasan menjadi Undang-undang. Namun, ketika sudah ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta revisinya yang belum dinomori, ketiga DOB tersebut berdalih dengan dasar ketentuan dalam UU pembentukan daerahnya . "Itu mungkin yang menyebabkan mereka tidak mau menganggarkan untuk pilkada 2015. Saat itu, alasan mereka Perppu (Nomor 1 Tahun 2014) belum ada kejelasan menjadi UU. Sedangkan yang 201 daerah lainnya sudah menganggarkan," jelas Arief. Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan tumpang tindih pengaturan tersebut perlu dikoordinasikan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. "Di sini memang ada perbedaan pembacaan UU pembentukan daerah. Kemendagri pernah mengeluarkan surat bahwa 18 DOB, yang terdiri atas satu provinsi dan 17 kabupaten-kota, ikut dalam pilkada 2015. Itu makanya ketiga daerah tersebut menolak menyediakan dana pilkada," jelas Hadar. (*/jno)