Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR

id thr,honorer tidak dapat thr,gubernur sumbar,honorer terima thr,gubernur mahyeldi

Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR

Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan akan mengkaji peluang tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah bisa menerima tunjangan hari raya (THR) atau tidak.

"Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini," kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis.

Menurut Mahyeldi, apabila kondisi anggaran memungkinkan maka bisa saja tenaga honorer atau pegawai kontrak menerima THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembayaran THR keagamaan termasuk bagi honorer.

"Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat, atau sama sekali tidak menerima.

Pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan tersebut menegaskan yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.

Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," ujar Anas.