Pesisir Selatan Larang Orgen Tunggal Malam Hari

id Pesisir Selatan Larang Orgen Tunggal Malam Hari

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah itu agar tidak melakukan kegiatan hiburan band atau orgen tunggal pada malam hari. "Hiburan orgen tunggal atau keramaian lainnya pada malam hari rentan penyebab terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma adat dan agama. Maka itu mulai sekarang jauhkan mengadakan acara tersebut pada malam hari, " kata Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman di Painan, Sabtu. Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya. Terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, pemkab setempat mengimbau kepada seluruh perangkat nagari (desa adat) agar dapat membuat peraturan nagari tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari. "Perangkat nagari dan adat diharapkan dapat membuat kesepakatan bersama untuk membuat peraturan tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal ini pada malam hari karena dampak negatifnya sangat besar terhadap generasi muda, " katanya. Kesepakatan itu hendaknya dapat dibuat secara tertulis hingga menjadi payung hukum pada nagari masing-masing. Sebab berbagai penyakit masyarakat yang terjadi di nagari saat ini sudah mulai meresahkan masyarakat. Dalam waktu dekat pemkab setempat akan membuat surat edaran ke seluruh kecamatan di daerah itu tentang pelarangan mengadakan acara orgen tunggal pada malam hari diberbagai kegiatan seperti acara pernikahan, sunatan dan acara hiburan pemuda dan sebagainya. Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toto Fajar Prasetyo mengatakan, kegiatan orgen tunggal pada malam hari dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tatanan kemasyarakatan dalam wilayah. Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kabupaten. Beberapa waktu lalu, seluruh elemen masyarakat di dua kecamatan dari 15 kecamatan yang dimiliki kabupaten itu yakni Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Renah Ampek Hulu Tapan mengadakan kesepakatan bersama untuk menjaga Kantibmas. Seluruh elemen tersebut seperti ninik mamak (orang yang dituakan dalam kaum atau suku), Bundo kanduang (perempuan yang dituakan dalam kaum), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Ketua Pemuda, Camat dan unsur lainnya yang ada di dua kecamatan itu bertekat menjauhkan daerah itu dari berbagai perbuatan yang melanggar norma adat, agama, keamanan dan berbagai penyakit masyarakat lainnya. Kesepakatan itu langsung dideklarasikan dan ditandatangani bersama oleh seluruh unsur. (*/jun)