DPRD SIANG MALAM MEMPERJUANGKAN ASPIRASI MASYARAKAT

id DPRD SIANG MALAM MEMPERJUANGKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Lima Tahun kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 meninggalkankan banyak kenangan suka dan duka. Menampung asipirasi masyarakat, memperjuangkan dan menyalurkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan pembangunan.

Semua itu tentu tidak terlepas dari niat memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan kesejahtraan bersama.

Wakil rakyat itu bekerja siang dan malam, dalam membahas berbagai persoalan yang ada di Pasaman Barat. Baik persoalan ekonomi, social dan budaya serta politik. Intinya tidak ada yang tidak bisa dicarikan solusinya kalau persoalan itu sampai ke lembaga legislatif. Setiap ada aspirasi masyarakat, dewan cepat tanggap dalam mencarikan solusi dan langkah-langkah yang tepat.

Dengan kepemimpinan Yulianto sebagai Ketua DPRD saat ini, dan Syamsul Bahri, SH serta Daliyus, K, MSi selaku wakil ketua DPRD berjalan dengan harmonis. Artinya hubungan antara eksekutif dan legislative saat ini berjalan dengan harmonis, sehingga terwujudkan pembangunan Pasbar yang lebih baik.

Setiap Perda yang disahkan oleh DPRD Pasaman Barat, 35 orang anggota dewan tersebut bekerja eksra dalam melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan kajian yang mendalam. Sehingga diharapkan Perda yang disahkan itu bisa bermamfaat bagi Pemkab Pasbar dan masyarakat pada umumnya.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulainto mengatakan pembahasan berbagai macam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tapi mempunyai pembahasan yang panjang, dan kajian yang mendalam.

Berbagai mekanisme tentu harus ditempuh, supaya Perda tersebut mempunyai arti dan bermanfaat nantinya. Pada intinya semua Perda yang telah disahkan oleh DPRD Pasbar kunci utamanya Perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Setiap pengkajian Raperda harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, serta Perda tingkat Provinsi Sumbar. Sehingga jangan ada terjadi tompang tindih dalam sebuah peraturankata Antonius.

Menurut Yulainto, meskipun pembahasan Ranperda menjadi Perda mempunyai tahapan yang panjang, namun dewan dengan bekerja ekstra mampu melahirkan 3 sampai 6 buah Perda dalam satu bulan. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda memang cukup panjang, selain itu juga perlu melakukan kunjungan kerja. Hal ini bertujuan sebagai bahan acuan bagi anggota dewan untuk menetapkan Perda.

Tahapan tersebut, seperti pengusulan Raperda dari eksekutif ke legislative, kemudian Banleg merekomendasikan perlunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Setelah Pansus mengkaji dan menyesuaikan dengan UU, dan secara perbandingan dengan daerah lain.

Kemudian pansus membuat laporan dalam sidang paripurna, dan ditanggapi pula oleh komisi. Dan tanggapan komisi dijawab oleh bupati, dan seterusnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pasbar, Syamsul Bahri menambahkan dengan adanya Perda, maka ada aturan yang jelas yang akan diikuti sebagai aturan main. Disamping itu Perda ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyak Perda yang mengatur tentang retribusi daerah.

Kita sebagai wakil rakyat, harus menampung aspirasi masyarakat, kemudian melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi. Kita tidak bisa memutuskan suatu persoalan kata Syamsul Bahri pada suatu kesempatan.

Apabila anggota dewan tidak melakukan kunker ke suatu daerah mustahil Ranperda yang diajukan Pemkab Pasbar menjadi Perda. Daerah yang dikunjungai oleh DPRD Pasbar harus jelas dan sesuai dengan Ranperda. (Altas Maulana).