HUBUNGAN HARMONIS DPRD - PEMKAB KUNCI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN

id HUBUNGAN HARMONIS DPRD - PEMKAB KUNCI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN

HUBUNGAN HARMONIS DPRD - PEMKAB  KUNCI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN

Komisi B saat bediskusi dengan pihak pemerintah Kabupaten Bogor dalam kunjungan membahas tentang koperasi

Kemajuan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di bawah kepemimpinan H Baharuddin R dengan Syahrul Dt Marajo yang hampir dua tahun tidak terlepas dari peran DPRD Pasaman Barat. Hubungan yang harmonis,saling memberikan dukungan antara eksekutif dengan legislative merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang ada. Kita selalu mendukung program yang dirancang Pemerintah Daerah, sebab tanpa ada hubungan yang harmonis maka mustahil pembangunan dapat dilakukan dengan baik. Pembangunan Pasaman Barat di tangan Baharuddin R dan Syahrul Dt Marajo cukup maju pesat,kata Ketua DPRD Pasaman Barat, Antonius. Salah satu bentuk dukungan DPRD terhadap pembangunan Pasaman Barat adalah dengan pengesahan APBD yang cepat berdasarkan kebutuhan dan program yang disampaikan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tercatat, Pasaman Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang menyampaikan APBD 2012 ke Kementerian Keuangan RI dan Ke Kemendagri RI di Jakarta. Selain yang pertama, APBD Pasaman Barat juga terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya APBD tahun 2011 hanya Rp610,257 milyar maka untuk tahun 2012 naik menjadi Rp653,866 milyar atau mengalami peningkatan Rp43 miliar. Rancangan pendapatan tersebut berasal dari tiga sumber yakni pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp33.701.786.098, dana perimbangan sebesar Rp567.959.126.234, dan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp52.205.488.810. APBD tahun 2012 mempunyai visi membangun Pasaman Barat diatas tadah agama ini demi kebahagian umat dunia dan akhirat, belanja daerah pada tahun 2012 direncanakan naik Rp33,369 miliar (5,07 persen) dari Rp 658,122 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp691,491 miliar tahun 2012. Belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp378, 843 miliar meningkat Rp12,455 miliar (3,40 persen) dibanding dari tahun 2011 sebesar Rp366,388 miliyar. Belanja tidak langsung ini tentu meliputi belanja pegawai sebesar Rp343,476 miliar lebih, belanja hibah, belanja sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sementara itu belanja langsung pada tahun anggaran 2012 juga mengalami peningkatan 7,17 persen, dari Rp291,734 miliar pada tahun 2011 menjadi Rp312,548 miliar. Untuk belanja pegawai pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp27,421 miliar sedangkan pada tahun 2012 dianggarkan Rp29,292 miliar atau meningkat Rp1,870 miliar (6,82 persen). Belanja barang dan jasa meningkat Rp7,365 miliar (8,82 persen) dari Rp126 miliar tahun 2011 menjadi Rp133 miliar tahun 2012. Kemudian belanja modal pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp137,917 miliar dan untuk tahun 2012 sebesar Rp143, 825 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp5,907 miliar (4, 28 persen). Penyusunan anggaran ini, ditetapkan sesuai program prioritas yang ingin dicapai tahun 2012. Peningkatan APBD Pasaman Barat tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pembangunan yang ada di Pasaman Barat,kata Antonius. Selain mendorong percepatan pembangunan melalui penetapan APBD, DPRD Pasaman Barat selama 2 tahun lebih berhasil menetapkan Perda yan menjadi payung hukum dalam menjalankan program masing-masing SKPD. Muaranya nanti akan mampu meningkatkan pandapatan asli daerah. Diantara Perda yang telah disyahkan tersebut pada tahun 2009 yakni Perda Nomor 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perda Nomor 2 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Barang dalam Kabupaten Pasaman Barat, Pasbar, Perda nomor 3 thn tentang Retribusi Izin Trayek, Perda nomor 4 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor dan Perda nomor 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Sedangkan tahun 2010 diantara Perda yang telah ditetapkan yakni Perda nomor 2 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda nomor nomor 3 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Perda nomor 4 tentang Penentapan APBD Perubahan, Perda nomor 5 tentang Pajak Reklame, Perda nomor 6 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pasaman Barat, Perda nomor. 1 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda nomor nomor 7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Untuk tahun 2011 diantara Perda yang ditetapkan yakni Perda nomor 1 tentang Pajak Air Tanah, Perda nomor 2 tentang BPHTB, Perda nomor 3 tentang Pajak Hotel, Perda nomor 4 tentang Pajak Restoran, Perda nomor 5 tentang Penulisan Nama Ibu Kota Kabupaten, Ibu kota Kecamanatan, Ibu kota Nagari dalam Kabupaten Pasaman Barat dan Perda nomor 6 tentang Pemberian Nama Jalan dalam Kabupaten Pasaman Barat. Untuk tahun 2012 saat ini sedang membahas 11 Ranperda yang nantinya akan dijadikan pedoman masing-masing SKPD dalam menjalankan programnya,. Diantara Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengaturan Becak Motor Khusus di wilayah Kecamatan Lembah Melintang. Ranperda tentang Investasi Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pendirian PT.Mekar Jaya Madani (MJM), dan Ranperda tentang pelayanan kepelabuhan serta Ranperda tentang pengelolaan pertambangan, Mineral dan bau bara. (ALTAS MAULANA).