Bukittinggi, (ANTARA) - Perubahan zaman dan kemajuan teknologi diperlukan sebuah aturan yang dapat membatasinya. Sebab, jika tidak ada aturan yang mengatur bisa menimbulkan permasalahan serta berdampak buruk seperti keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Dari landasan itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dalam menindaklajuti perubahan zaman dan kemajuan teknologi, pada tahun ini telah mengagendakan membuat sejumlah peraturan daerah (Perda).
Diantara perda yang sedang dalam penggodokan DPRD tersebut yakni Perda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Izin Usaha Warung Internet, Perda Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri.
Pada masing-masing perda yang dalam pembahasan itu, setelah disahkan menjadi sebuah peraturan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Untuk menindaklanjuti lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas itu, dua panitia khusus dan studi banding ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Rachmat Aris, SE, MM, mengatakan, Pansus II yang saat ini membahas Ranperda tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Izin Usaha Warung Internet melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 9 Maret 2012 dengan mengunjungi DPRD Yogyakarta, DPRD Kabupaten Sleman dan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan Pansus III yang membahas ranperda retribusi pengelolaan kekayaan daerah dan retribusi izin usaha perdagangan dan industri, melaksanakan kegiatan pada tanggal 8 Maret 2012 dengan mengunjungi DPRD Solo dan DPRD Magelang.
Untuk daerah kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Ranperda itu, telah ditentukan berdasarkan keputusan bersama anggota dewan sehingga dari kegiatan ini dapat diambil langkah dan target kedepan untuk penyusunan lima Ranperda Kota Bukittinggi kedepannya.
Sepulangnya dari kunjungan kerja dan studi banding masing-masing pansus selain membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawabannya, juga akan ditindaklanjuti dengan rapat gabungan komisi, finalisasi, penghantaran dan dilanjutkan dengan rapat paripurna persetujuan menjadi Perda.(ham)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi lepas resmi 317 jemaah calon haji
Minggu, 19 Mei 2024 16:58 Wib
Polri Kerahkan Tim SSDM bantu pemulihan korban banjir Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 10:53 Wib
Jalur alternatif Padang - Bukittinggi rawan longsor
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan bencana ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 19:38 Wib
Sumbar berduka, YBM dan Srikandi PLN Bukittinggi santunimasyarakat terdampak banjir dan longsor
Senin, 13 Mei 2024 20:14 Wib
Jalan Padang - Bukittinggi via Malalak kembali bisa dilewati
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Polda Sumbar kerahkan ratusan personel bantu penanganan bencana
Minggu, 12 Mei 2024 14:28 Wib
BMCKTR Sumbar kebut pembersihan material longsor di jalur Malalak
Minggu, 12 Mei 2024 13:17 Wib