Bukittinggi, (ANTARA) - Perubahan zaman dan kemajuan teknologi diperlukan sebuah aturan yang dapat membatasinya. Sebab, jika tidak ada aturan yang mengatur bisa menimbulkan permasalahan serta berdampak buruk seperti keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Dari landasan itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dalam menindaklajuti perubahan zaman dan kemajuan teknologi, pada tahun ini telah mengagendakan membuat sejumlah peraturan daerah (Perda).
Diantara perda yang sedang dalam penggodokan DPRD tersebut yakni Perda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Izin Usaha Warung Internet, Perda Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri.
Pada masing-masing perda yang dalam pembahasan itu, setelah disahkan menjadi sebuah peraturan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Untuk menindaklanjuti lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas itu, dua panitia khusus dan studi banding ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Rachmat Aris, SE, MM, mengatakan, Pansus II yang saat ini membahas Ranperda tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Izin Usaha Warung Internet melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 9 Maret 2012 dengan mengunjungi DPRD Yogyakarta, DPRD Kabupaten Sleman dan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan Pansus III yang membahas ranperda retribusi pengelolaan kekayaan daerah dan retribusi izin usaha perdagangan dan industri, melaksanakan kegiatan pada tanggal 8 Maret 2012 dengan mengunjungi DPRD Solo dan DPRD Magelang.
Untuk daerah kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Ranperda itu, telah ditentukan berdasarkan keputusan bersama anggota dewan sehingga dari kegiatan ini dapat diambil langkah dan target kedepan untuk penyusunan lima Ranperda Kota Bukittinggi kedepannya.
Sepulangnya dari kunjungan kerja dan studi banding masing-masing pansus selain membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawabannya, juga akan ditindaklanjuti dengan rapat gabungan komisi, finalisasi, penghantaran dan dilanjutkan dengan rapat paripurna persetujuan menjadi Perda.(ham)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi raih opini WTP sebelas kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Senin, 6 Mei 2024 19:47 Wib
Pupuk langka dan mahal di Sumbar, Herdanic berikan solusi
Senin, 6 Mei 2024 12:51 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib