Tentang Gebu Minang (Gerakan Seribu Minang)

id Tentang Gebu Minang (Gerakan Seribu Minang)

Tentang Gebu Minang (Gerakan Seribu Minang)

Rumah adat Minangkabau

Gebu Minang lebih dikenal dengan 'Gerakan Seribu Minang', yang dilembagakan secara formal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan nama Lembaga Gebu Minang (LGM) dan Yayasan Gebu Minang (YGM). Sebagai LSM, maka LGM ini menggerakan para Perantau Minang untuk menginvestasikan dananya kepada perangkat-perangkat yang disiapkan guna pengembangan perekonomian masyarakat kecil, sekaligus mengembangkan nilai-nilai budaya masyarakat Minangkabau.Sedangkan YGM adalah badan usaha (nirlaba) yang berfungsi sebagai motivator, fasilisator, dan dinamisator, serta pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan perangkat-perangkat Gebu Minang, baik dalam artian pengambangan perangkat secara profesionalisme maupun dalam mengarahkan peranan dan fungsi perangkat-perangkat tersebut, agar tetap tidak menyimpang dari pola dan sasaran Gebu Minang. Sasaran dan tujuan Gebu Minang adalah meningkatkan kemampuan para pengusaha kecil, meningkatkan kualitas dan kemandirian masyarakat baik, secara ekonomi dan budaya, serta terwujudnya nagari-nagari mandiri di Sumatera Barat, dengan kosentrasi kepada pemberdayaan ekonomi pedesaan.Perangkat yang disiapkan Gebu Minang untuk mencapai sasarannya yaitu; Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai perangkat dalam bidang permodalan, PT. Gebu Niaga Nusantara (PT.GNN) sebagai perangkat dalam bidang Traiding House, Pusat Pengkajian, Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P4SDM) sebagai perangkat dalam bidang SDM, dan usaha Penerbitan (buku-buku dan majalah 'Serunai') sebagai perangkat dalam bidang promosi budaya dan SDM, serta PT.MinangNet sebagai perangkat dalam bidang Portal Internet. Perangkat-perangkat tersebut didirikan dengan modal urunan para perantau dengan pola kepemilikan seperti koperasi. Modalnya dimiliki oleh puluhan bahkan ratusan orang tanpa ada yang mayoritas. Sejak awal dan setelah pendirian setiap perangkat Gebu Minang telah go-public. Sementara dalam pengelolaannya dilakukan secara profesional sebagaimana lazimnya perseroan terbatas. Meskipun hingga saat ini belum semua perangkat tersebut berfungsi penuh, namun dalam kurun waktu 10 tahun ini apa yang telah dilakukan dan dicapai perangkat yang ada ternyata sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan telah berperan optimal dalam mencapai sebagian sasaran dan tujuan Gebu Minang. Gerakan Seribu Minang akhirnya dihentikan tidak lama setelah pendirian Gebu Minang dan perangkatnya, apalagi Mubes II Gebu Minang, 24 Desember 1989 yang juga diadakan di Bukittinggi sepakat untuk mengubah Gerakan Seribu Minang (Gebu Minang) menjadi Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang. (***)