Totok Kuncoro Divonis Lima Tahun Terkait Century

id Totok Kuncoro Divonis Lima Tahun Terkait Century

Jakarta, (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Graha Nusa Utama Totok Kuncoro karena terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century. "Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis. Heru menyebutkan terdakwa Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century melalui perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) dan Robert Tantular. Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum, sehingga jaksa penuntut umum akan banding. Majelis hakim mempertimbangkan hasil temuan analisa transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Heru mengungkapkan analisa transaksi keuangan menyebutkan Robert Tantular melarikan dana nasabah PT ADSI dari penerimaan sejumlah cek dan bilyet giro (BG) sebesar Rp334.276.416.638 yang dicairkan ke beberapa perusahaan. PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro diduga termasuk perusahaan yang menerima dana tersebut sebesar Rp127 miliar. GNU juga diduga menerima aliran dana Rp14 miliar dari PT TNS sehingga total dana Bank Century yang masuk ke PT GNU mencapai Rp141 miliar. Pihak jaksa penuntut umum menilai vonis majelis hakim ringan karena tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sehingga jaksa akan mengajukan banding. (*/jno)