Ini tujuan pendirian Bumnag di Dharmasraya

id Hasto Kuncoro

Ini tujuan pendirian Bumnag di Dharmasraya

Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Dharmasraya, Hasto Kuncoro. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Bisnis harus melihat potensi yang ada di masyarakat, mendukung usaha masyarakat. Jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang telah ada
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan pembentukan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) jangan sampai mematikan usaha yang sudah digeluti masyarakat setempat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Hasto Kuncoro di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan sebaliknya keberadaan Bumnag harus dapat mengambil posisi sebagai penyeimbang harga pasar dan penengah praktik monopoli.

“Bisnis harus melihat potensi yang ada di masyarakat, mendukung usaha masyarakat. Jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang telah ada," ujarnya.

Ia mencontohkan yang dimaksud mematikan usaha masyarakat, misalnya apabila di suatu nagari sudah ada usaha depot air minum milik masyarakat, BUMNag jangan buka jenis usaha yang sama.

Kegiatan usaha yang dapat mendukung potensi masyarakat yakni usaha penjualan pupuk, karena masyarakat yang mayoritas petani tentu membutuhkan pupuk.

"Tidak jarang selama ini adanya permainan di tingkat pedagang pupuk sering terjadi kelangkaan sehingga harga dipermainkan. Dalam kondisi ini Bumnag bisa menjadi penyeimbang pasar," ujarnya.

Di Kabupaten Dharmasraya, kata dia pembentukan Bumnag mulai disosialisasikan mulai 2016, pada 2018 pembentukan Bumnag seluruh nagari ditargetkan tuntas.

"Tahun ini 52 nagari di Dharmasraya yang terbentuk Bumnag lengkap secara administrasi, seperti SK pengurus, AD/ART, dan Peraturan Nagari. Seluruh Bumang juga telah menyertakan modal masing-masing usaha yang ditetapkan, kita harap berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Ia mengatakan pembentukan Bumnag mengacu pada Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran.

Ia menambahkan Bumnag harus memegang prinsip society economic. Artinya dalam menjalankan usahanya, Bumnag harus memperhatikan unsur sosial kemasyarakatan. (*)