Pesisir Selatan Kembali Intensifkan Razia Petasan

id Pesisir Selatan Kembali Intensifkan Razia Petasan

Painan, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mengintensifkan razia petasan dan maninan anak-anak yang membahayakan masyarakat selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah. "Sejak beberapa hari lalu hingga pelaksanaan Pilpres, Rabu (9/7), Satpol PP disibukkan dengan berbagai kegiatan membantu pengamanan tahapan pilpres tersebut, namun kini kembali mengintensifkan razia petasan dan berbagai praktik penyakit masyarakat lainnya," kata Kepala Satpol PP Pesisir Selatan Hazrial Amri di Painan, Kamis. Razia petasan dan berbagai penyakit masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan merupakan operasi rutin yang terus digelar penegak peraturan daerah (Perda) di kabupaten itu setiap tahunnya selama bulan Suci Ramadhan. Namun beberapa hari sebelum dan hingga pelaksanaan Pilpres 9 April 2014 kegiatan Satpol PP difokuskan pada seluruh kegiatan tahapan pilpres, mulai dari pembongkaran alat peraga kampanye hingga membantu pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan. Dalam melakukan kegiatan rutin selama bulan Ramadhan, selain merazia petasan, kembang api dan permainan lainnya yang dapat membahayakan diri anak-anak dan orang lain itu, Satpol PP juga merazia berbagai kedai minuman dan makanan yang buka pada siang hari. Dari razia yang digelar selama bulan Suci Ramadhan 1435 Hijriah hingga kini belum ditemukan adanya bahan mainan anak-anak yang dapat merusak dan meresahkan masyarakat tersebut beredar di kabupaten itu. "Berbagai permainan anak-anak tersebut seperti petasan, kembang api dan sebagainya sangat membahayakan bagi keselamatan anak-anak dan masyarakat lainnya karena dapat menyebabkan kebakaran maka itu peredarannya harus kita berantas," katanya. Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak mengedarkan berbagai bentuk permainan yang membahayakan masyarakat dan proaktif melaporkan kepada Satpol PP jika ditemukan adanya peredaran barang tersebut untuk dapat ditindaklanjuti. Dalam melakukan kegiatan rutin tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan menyita barang-barang berbahaya tersebut dari pemiliknya. Sedangkan bagi oknum atau penjual barang berbahaya tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebelum memasuki bulan puasa tahun ini, pemkab setempat telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggunakan petasan. Untuk mencegah peredaran berbagai barang berbahaya tersebut, pemkab telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian Resort (Polres) dan TNI. (*/sun)