BUMN Perkebunan Masih Tersandera Aksi Penyerobotan Lahan

id BUMN Perkebunan Masih Tersandera Aksi Penyerobotan Lahan

Jakarta, (Antara) - Upaya pengembangan dan pengelolaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di seluruh Indonesia terkendala masih maraknya aksi penyerobotan lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. "BUMN Perkebunan masih tersandera Penyerobotan lahan, antara lain karena adanya kesalahan persepsi terhadap tanah yang bersertifikat, Hak Guna Usaha-nya (HGU) belum terbit dianggap 'tanah negara' dan semua berhak masuk untuk okupasi," kata Deputi Usaha Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN, Sumiyana Sukandar, pada Seminar Nasional "Peran Negara Dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Perkebunan Negara" di Jakarta, Kamis. Menurut Sumiyana, persoalan lainnya sangat beragam seperti di atas tanah BUMN diterbitkan HGB kepada perorangan, pihak-pihak yang bersengketa di atas tanah BUMN, serta pengeluaran tanah HGU yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, areal tanam berkurang, tumpang tindih lahan, tingkat produktifitas menurun. Ia menjelaskan, saat ini PTPN berjumlah 15 perusahaan dengan luas lahan yang dikelola mencapai 1,2 juta hektar (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia. "Ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena sektor perkebunan sangat besar kontribusinya terhadap perekonomian suatu wilayah," ujarnya. Untuk itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah meminta Direksi BUMN menyelesaikan permasalahan tanah dan pengamanan tanah BUMN baik dalam dokumentasi kepemilikan maupun penguasaan fisik. "Direksi BUMN juga harus segera menyelesaikan kasus-kasus tanah di BUMN semaksimal mungkin, terutama dalam menangani perkara di pengadilan," tegas Sumiiyana. Sementara itu Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Tuhu Bangun, menuding lambatnya proses pengurusan dan perpanjangan HGU menjadi salah satu akar dari masalah penyerobotan lahan BUMN Perkebunan. Untuk itu dibutuhkan peran Kementerian BUMN dalam menyelesaikan konflik pertanahan tidak terlepas dari kedudukannya selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal BUMN. Dengan pemberian kewenangan serta kebijakan penuh terhadap direksi dalam melakukan pengurusan aset BUMN, maka diharapkan terjadii peningkatan nilai perusahaan. "Membantu BUMN dalam menangani kasus-kasus pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga membuat masyarakat perpikir bahwa lahan itu bisa diminta," kata Tuhu Bangun. (*/jno)