Dahlan Pasrah BUMN Tidak Dilibatkan Divestasi Newmont
Selasa, 16 Juli 2013 12:19 WIB
Dahlan Iskan
Jakarta, (Antara) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pasrah dan tidak mempermasalahkan jika BUMN tidak dilibatkan dalam divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont).
"Kalau tugas BUMN dicabut tidak apa-apa. Ya, terserah pak Chatib (Menteri Keuangan) aja," kata Dahlan ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, hingga kini dirinya belum bertemu dengan Chatib Basri soal kepastian penugasan BUMN untuk menjadi pemegang saham Newmont.
"Saya belum ketemu pak Chatib. Tapi (apapun keputusan pemerintah) terserah saja," tegas Dahlan.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah belum menentukan siapa pihak yang menjadi pembeli 7 persen saham sisa divestasi Newmon, sementara surat perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) akan berakhir pada 26 Juli 2013.
Saham Newmont dikuasai oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP) sebesar 56 persen, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.
MDB adalah perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa dengan PT Multi Capital yang dimiliki Grup Bakrie.
Pembelian Newmont pun mengundang pro dan kontra, setelah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak perlu membeli saham itu dengan mengisyaratkan bahwa saham Newmont sebaiknya dibeli pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat.
Sementara Chatib Basri yang menggantikan Agus sebagai Menteri Keuangan mengatakan mengkaji ulang pembelian Newmont. "Saya mempertimbangkan serius opsi pemerintah pusat akan membeli saham itu dan mengajukan persetujuan ke DPR," katanya.
Sebelumnya, Dahlan pernah mengatakan ketika Menteri Keuangan masih dijabat Agus Martowardojo, BUMN sudah diminta siap-siap jika jalan keluar divestasi tersebut dibeli pemerintah pusat.
"Kami bilang siap. BUMN sudah menyiapkan skema dan pendanaannya," ujar Dahlan.
Dahlan yang juga mantan Dirut PT PLN ini menambahkan, sesungguhnya kalau tugas tersebut dicabut tidak akan menjadi masalah, namun saja akan menyisakan pertanyaan-pertanyaan di masyarakat.
"Saya kan bagian dari masyarakat. Saya juga tentu bertanya-tanya. Mengenai hal itu, bisa saja saya tahu, tapi pura-pura enggak tahu," ujar Dahlan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelaku jambret guru di Jalan Adinegoro Padang pasrah diborgol polisi yang memburu ke rumah orang tuanya
27 September 2021 14:20 WIB, 2021
Diduga sudah enam kali beraksi, pelaku jambret If pasrah saat dibekuk polisi
07 August 2020 18:10 WIB, 2020
Dicegat saat Operasi Cipta Kondisi, dua warga Tanjungraya pasrah karena bawa ganja
05 February 2020 14:14 WIB, 2020
Sedang tidur pulas, Jefri tersangka pencuri motor pasrah diringkus polisi
21 December 2019 16:45 WIB, 2019
Dua pelaku jambret pasrah dihajar dan nyaris dibakar massa yang emosi di Padang
27 November 2019 19:40 WIB, 2019
Partai Demokrat pasrah, hormati keputusan Jokowi soal susunan kabinet
23 October 2019 18:10 WIB, 2019
Perkosa seorang gadis bergantian di tepi Sungai, dua pemuda ini pasrah diantar ramai-ramai ke polisi
18 October 2019 15:36 WIB, 2019
Mengaku ganja di saku celana miliknya, sopir asal Koto Baru pasrah dibekuk polisi
17 October 2019 16:39 WIB, 2019
Diduga gelapkan dua unit mobil, Wilsuarman pasrah ditangkap Petugas Polsek Sungai Geringging
31 August 2019 13:48 WIB, 2019