Sedang tidur pulas, Jefri tersangka pencuri motor pasrah diringkus polisi

id berita padang, berita sumbar, curanmor

Sedang tidur pulas, Jefri tersangka pencuri motor pasrah diringkus polisi

Tersangka Jefriadi (45) saat di kantor polisi. (Antara/istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus pelaku kasus dugaan pencurian sepeda motor di warnet atas nama Jefriadi (45) ketika sedang tidur di rumahnya .

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/12) pagi, kemudian kami periksa dan dilakukan pengembangan. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio soul dengan nomor polisi BA3439 AT sebagai barang bukti dari kasus pencurian.

Penangkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang diduga telah melakukan pencurian.

Korban dalam peristiwa itu bernama Virgo yang kehilangan sepeda motornya di parkiran warnet di kawasan Jalan Adinegoro, Padang Sarai, Koto Tangah, Padang.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi yang dipimpin Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Denny Juniansyah langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Tersangka Jefriadi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir saat itu diketahui berada di kediamannya di Jondul Rawang, Padang.

Menariknya ketika petugas datang, tersangka ternyata sedang tidur pulas dan hanya bisa pasrah ketika dibangunkan polisi.

Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi, beserta sepeda motor sebagai barang bukti.

Sesampainya di Kantor Polresta Padang, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini," kata Edriyan.

Polisi mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menjaga benda atau barang harga milik masing-masing.