Diduga gelapkan dua unit mobil, Wilsuarman pasrah ditangkap Petugas Polsek Sungai Geringging

id Pariaman

Diduga gelapkan dua unit mobil, Wilsuarman pasrah ditangkap Petugas Polsek Sungai Geringging

Kapolsek Sungai Geringging, Polres Kota Pariaman, Sumbar Iptu Dasrul (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan pencurian saat jumpa pers di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman Sabtu.  (Antara/Aadiaat M. S) (ANTARA / Aadiyat MS)

Pariaman (ANTARA) - Polsek Sungai Geringging Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap Wilsuarman yang diduga sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil.

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Dasrul saat jumpa pers di Sungai Geringging, Sabtu mengatakan pelaku ditangkap di Kota Pariaman, sementara dua korban dari pelaku ini merupakan warga Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman

Ia mengatakan pelaku ini manjalankan aksinya dengan menyewa mobil korban. Mobil tersebut kemudia disewakan lagi kepada teman pelaku sebagai travel ke Pekanbaru, sementara mobil lainnya digadaikan kepada warga Dharmasraya

Ia mengatakab walaupun tersangka sempat memberikan uang sewa mobil kepada korban untuk beberapa hari namun pada akhirnya tersangka menghindar sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Sungai Geringging.

"Jadi ada dua laporan yaitu pada 26 Agustus dan 28 Agustus," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Sungai Geringging menangkap tersangka di wilayah Pariaman kemarin tanpa perlawanan.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatannya itu yaitu berupa dua mobil Toyota Avanza yang mana salah satu dari kendaraan itu dijemput polisi dari Dharmasraya sedangkan satu lagi berada di tangannya.

"Sekarang kami masih mengembangkan kasus ini guna menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lainnya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk hura-hura dan bahkan yang bersangkutan dikabarkan belum pulang ke rumahnya di Sungai Geringging selama satu bulan.

"Untuk perbuatan tersangka tersebut, lanjutnya pihak kepolisian menerapkan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana kurungan," katanya.